Seorang Ibu Rumah Tangga di Sanggau Terjerat Kasus Narkoba | Borneotribun.com -->

Kamis, 24 Juni 2021

Seorang Ibu Rumah Tangga di Sanggau Terjerat Kasus Narkoba

Ilustrasi gambar iStock.

BORNEOTRIBUN SANGGAU - Satres Narkoba Polres Sanggau kembali mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika di Wilkum Polres Sanggau. 

Ini membuktikan bahwa Polres Sanggau benar-benar serius dalam memberantasan peredaran Narkotika di Kabupaten Sanggau.
 
Ilustrasi Gambar iStock.

Kali ini Satres Narkoba Polres Sanggau mengamankan salah satu terduga pelaku yang merupakan seorang IRT (Ibu Rumah Tangga) berinisial MYD (37) warga Dusun Tanjung Periuk Rt. 029 / Rw. 009 Desa Tanjung Merpati Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau / Dusun Serambai Desa Tanjung Merpati Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau, Selasa (22/6) malam.
 
Kapolres Sanggau AKBP Raymond M. Masengi, S. IK, MH melalui Kasatres Narkoba Polres Sanggau Iptu Donny Sembiring, SH mengatakan setelah anggotanya melakukan penyelidikan terhadapt terduga pelaku berinisial MYD di rumahnya, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 Juni 2021, sekira pukul 20.30 WIB, anggota melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang pada saat kejadian sedang berada didalam rumah miliknya yang beralamatkan di Dusun Serambai Desa Tanjung Merpati Kecamatan Kembayan.
 
“Selanjutnya Petugas melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku beserta rumahnya dan berhasil menemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,77 gram,” ungkapnya.
 
Foto Pelaku.

Iptu Donny menambahkan, Barang tersebut ditemukan anggota di atas kasur kamar milik terduga pelaku dan diakui pemilikannya oleh Pelaku.
 
“Dari rumah terduga pelaku kami juga mengamankan barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan tindak pidana Narkotika berupa satu unit timbangan digital, satu bundel plastik bening, satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastic, satu unit Hp merk VIVO  berikut sim card  dan Uang tunai sejumlah Rp.  1.210.000,- (Satu Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Rupiah),” ujarnya,
 
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah kita amankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Oleh: Humas Polres
Reporter: Liber 

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar