Pontianak - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat menerima laporan dari sejumlah warga Desa Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, terkait lambatnya penyelesaian sertipikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022.
"Laporan tersebut saat ini masih dalam proses verifikasi formil oleh Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi formil karena pelapor belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Belum masuk ke tahap pemeriksaan," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalbar, Tariyah, di Pontianak, Minggu.
Dia mengatakan, warga yang mengadukan masalah ini mengeluhkan tidak adanya kepastian dari Kantor Desa Ambawang Kuala maupun Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya. Padahal, sebagian pemohon lain yang mengajukan pada tahun yang sama sudah menerima sertipikat tanah.
Menurut laporan warga, lahan yang diajukan untuk sertifikasi adalah tanah yang telah mereka kuasai dan kelola secara turun-temurun. Lokasinya berada di kawasan permukiman, sebagian besar sudah dibangun rumah dan ditanami tanaman buah serta pertanian.
Tariyah menegaskan, sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI tidak dapat menolak setiap laporan yang masuk. Namun laporan tetap harus melalui tahapan verifikasi secara formil dan materiil sebelum diplenokan.
"Setelah diplenokan, baru diputuskan apakah bisa ditindaklanjuti ke tahap pemeriksaan. Jika ya, maka kami akan meminta klarifikasi dari instansi terlapor maupun pihak terkait. Semua informasi harus diuji secara adil dan berimbang," tuturny.
Ia mengungkapkan bahwa persoalan terkait program PTSL di Kalimantan Barat tergolong cukup tinggi dan bervariasi. Selain kasus di Kubu Raya, saat ini pihaknya juga menangani pengaduan serupa di Kabupaten Mempawah.
"Permasalahan PTSL tampaknya bersifat sistemik dan masif, karena itu dibutuhkan penanganan yang menyeluruh dan kolaboratif. RT, lurah, kepala desa, camat, hingga kantor pertanahan perlu dilibatkan secara aktif," katanya.
Ombudsman Kalbar juga mengimbau masyarakat yang menghadapi kendala dalam pelayanan pertanahan untuk tidak ragu menyampaikan laporan atau berkonsultasi, guna mendorong perbaikan pelayanan publik di sektor agraria.
Pewarta : Rendra Oxtora/ANTARA
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS