Bengkayang - Pemerintah Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat memastikan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 di daerah tersebut dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan berkeadilan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkayang, Yustianus meminta agar satuan pendidikan di Bengkayang dapat melaksanakan SPMB dilakukan sesuai dengan asas objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi sehingga setiap anak dapat memiliki hak yang sama dalam pendidikan.
"Kita tidak mau dengar ada laporan dan juga masalah terkait penerimaan murid baru ini," ujar Sekda dalam penandatanganan komitmen dukungan penyelenggaraan SPMB di Bengkayang, Senin.
Dia juga menekankan agar SPMB 2025 tidak ada intervensi terhadap seluruh proses dan tahapan pelaksanaan SPMB dan harus sesuai dengan aturan dan/atau regulasi yang berlaku.
Dia minta agar satuan pendidikan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta mematuhi aturan berlaku dan tidak menambahkan persyaratan yang tidak ada untuk mempersulit masyarakat.
"Penandatanganan komitmen kita bersama hari ini penting untuk meningkatkan pemahaman dan integritas serta juga sebagai bentuk kontrol terhadap SPMB," ujarnya.
Ia juga mengatakan jika ada kendala dalam proses pendaftaran murid baru ini untuk dapat berkonsultasi dengan dinas teknis, begitu sebaliknya dinas dapat membantu masyarakat yang kesulitan dengan memberikan solusi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang Heru Pujiono mengatakan SPMB Tahun 2025 ini terdiri empat kategori domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi.
Pendaftaran murid baru dilaksanakan serentak melalui moda daring dan luring pada tanggal 1-3 Juki 2025 dengan prinsip objektif, transparan dan tanpa diskriminasi.
"Spirit utama SPMB adalah pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu untuk semua," ujar Heru.
Heru menjelaskan, tahun ini jumlah kouta atau daya tampung penerima murid baru di Bengkayang secara keseluruhan sebanyak 15.415 siswa yang terdiri dari jenjang SD sebanyak 7.766 siswa, SMP sebanyak 2.796, SMA/SMK 4.913. Kemudian jumlah siswa aktif di Bengkayang untuk paud, SD dan SMP sebanyak 54.833 siswa.
Ia harap agar SPMB di Bengkayang dapat berjalan dengan lancar, berkualitas dan berintegritas sehingga dapat mewujudkan pendidikan yang bermutu untuk semua.
Kemudian syarat untuk pendaftaran murid baru orangtua/wali murid wajib melampirkan foto copy lunas PBB sebagai satu diantara persyaratan daftar ulang. Hal ini sesuai dengan surat edaran Bupati Bengkayang nomor:900.1.13.1/1125/Bapenda-c/ Tahun 2024btenhwng kewajiban untuk melampirkan bukti lunas pajak dan bangunan pedesaan dan perkotaan tahun berjalan.
"Syarat tersebut sebagai dokumen pendukung pengurusan pelayanan administrasi lainnya serta syarat masuk sekolah tingkat SD, SMP, SMA dan perguruan tinggi," ujarnya.
Syarat lainnya seperti akta kelahiran, KK, ijazah, dan syarat pendukung sesuai dengan jalur yang dipilih.
Oleh : Narwati/ANTARA
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS