Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Data Pribadi Berkedok Bansos, Komplotannya Cuan dari Shopee Affiliate!. |
HUKUM - Jangan gampang kasih data pribadi cuma karena diiming-imingi bantuan! Baru-baru ini, Polda Jawa Timur sukses mengungkap aksi sindikat manipulasi data pribadi yang berkedok bantuan makanan bergizi. Modusnya kelihatan baik, tapi ternyata niatnya busuk buat cari cuan pribadi.
Lewat Direktorat Siber, polisi menangkap satu pelaku utama berinisial TD, yang bareng rekannya K menipu warga. Mereka ngaku-ngaku mau ngasih bantuan makanan gratis buat yang punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Tapi ujung-ujungnya, bukan bantuan yang datang, malah identitas warga yang dimanfaatin.
Menurut keterangan resmi dari Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., laporan pertama masuk tanggal 28 April 2025. Dalam aksinya, warga diminta KTP, KK, dan swafoto, tapi bukan buat keperluan pajak, melainkan buat dibajak datanya.
Nah, dari data yang dikumpulin, pelaku lalu:
-
Bikin NPWP elektronik palsu
-
Daftarin nomor SIM card
-
Buka rekening e-wallet atas nama korban
Parahnya lagi, data-data ini dipakai untuk daftar akun Shopee Affiliate, total ada 130 akun yang dibuat pake identitas palsu. Mereka bahkan live streaming produk tiap hari dari sebuah toko online bernama Kailasop yang berlokasi di Prambon, Nganjuk.
Bayangin aja, TD sampai mempekerjakan 7 admin yang kerja sistem shift demi ngejar komisi dari Shopee Affiliate, yang nilainya bisa sampai 25 persen per transaksi. Semua hasilnya? Masuk ke e-wallet TD. Cuan banget sih, tapi jelas ilegal!
Pas polisi gerebek, barang bukti yang diamankan bikin geleng-geleng kepala:
-
105 HP Oppo
-
82 HP khusus buat live streaming
-
129 akun Shopee
-
100 akun e-wallet SiBank
-
129 NPWP palsu
-
129 foto KTP milik orang lain
Gara-gara ulahnya, TD sekarang harus siap-siap merasakan dinginnya penjara. Ia dijerat pakai:
-
Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 ayat 1 UU ITE
-
Pasal 67 ayat 3 jo Pasal 65 ayat 3 UU Pelindungan Data Pribadi
Ancaman hukumannya nggak main-main, bisa 12 tahun penjara dan/atau denda sampai Rp12 miliar.
Pihak kepolisian juga ngingetin masyarakat: jangan pernah gampang kasih data pribadi, apalagi ke orang asing yang ngaku-ngaku kasih bantuan. Zaman sekarang, data pribadi itu aset penting banget—kalau jatuh ke tangan yang salah, bisa dimanfaatin buat banyak hal jahat.
Kejadian ini jadi pelajaran penting buat kita semua: jangan tergoda iming-iming bantuan sosial tanpa verifikasi yang jelas. Lebih baik pastikan dulu lewat sumber resmi atau instansi pemerintah sebelum kasih info pribadi. Dunia digital makin canggih, tapi penipuan juga makin licik!
Kalau nemu hal mencurigakan, langsung laporin ke pihak berwenang, ya. Yuk, bareng-bareng jadi warga digital yang lebih cerdas dan waspada!