Pontianak - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak memusnahkan barang bukti dari 77 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), mulai dari narkotika, rokok ilegal, senjata tajam, hingga alat elektronik hasil tindak pidana.
"Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Pontianak, Kamis (28/8), dengan disaksikan sejumlah instansi terkait, di antaranya perwakilan Polda Kalbar, Polresta Pontianak, BNN Kota Pontianak, serta Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak," kata Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejari Pontianak, Samuel Fernandes Hutahayat, di Pontianak, Jumat.
Dia mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana orang dan harta benda (oharda), tindak pidana umum lainnya (TPUL) dan kamnektibum, serta tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya.
"Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 8 perkara oharda, 21 perkara TPUL, serta 48 perkara narkotika dan zat adiktif lainnya, dengan rincian sabu seberat ±95,98 gram dan pil ekstasi sebanyak ±7,99 gram. Semuanya merupakan jumlah penyisihan yang diterima saat tahap II," tuturnya.
Ia menambahkan, barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang dicampur cairan kimia pembersih lantai. Sementara ribuan bungkus rokok ilegal asal Malaysia dimusnahkan dengan cara dibakar.
Selain itu, barang bukti senjata tajam dihancurkan dengan dipotong menggunakan mesin pemotong, sedangkan sejumlah telepon genggam berbagai merek dan timbangan digital dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu besar.
Menurut Samuel, pemusnahan ini menjadi bagian dari pelaksanaan amar putusan majelis hakim yang memerintahkan agar barang bukti tersebut dirampas dan dimusnahkan.
"Pemusnahan barang bukti sudah menjadi agenda kerja rutin sesuai arahan pimpinan. Ke depan, kami akan terus melakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang telah inkracht dan diputuskan untuk dimusnahkan," katanya.
Pewarta : Rendra Oxtora/ANTARA