![]() |
| Awas! Aplikasi Simontok Janjikan Anti Blokir, Pakar Malah Ingatkan Bahaya Mengerikan Ini. (Gambar ilustrasi) |
Jakarta - Penasaran ingin membuka situs yang diblokir pemerintah, warganet belakangan ramai mencari aplikasi bernama Simontok.
Aplikasi yang menjanjikan akses tanpa batas ini ternyata menyimpan 'bom waktu' yang bisa meledak kapan saja di ponsel Anda.
Alih-alih mendapat hiburan, data pribadi hingga isi rekening bisa ludes tak bersisa.
Aplikasi Simontok, yang banyak beredar di luar toko aplikasi resmi, pada dasarnya adalah peramban (browser) atau VPN (Virtual Private Network) yang dimodifikasi.
Tujuannya satu: menerobos blokade Internet Positif yang diterapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menyaring konten negatif seperti pornografi, judi online, dan hoaks.
Penggunanya, yang didominasi rasa penasaran, mengunduh aplikasi ini agar bisa berselancar dengan bebas tanpa batasan. Namun, di balik kemudahan itu, ada harga mahal yang harus dibayar.
Pakar keamanan siber mengingatkan bahwa aplikasi seperti ini adalah sarang empuk bagi para penjahat siber.
Karena tidak melewati verifikasi keamanan ketat seperti di Google Play Store atau Apple App Store, file APK (installer untuk Android) dari Simontok sangat rentan disisipi program jahat atau malware.
"Aplikasi dari sumber tidak resmi tidak ada jaminannya. Pengguna memberikan izin akses 'buta' saat instalasi, ini seperti memberikan kunci rumah kepada orang asing," ujar seorang analis keamanan siber independen saat dihubungi, Rabu (10/9/2025).
Izin akses yang diminta aplikasi semacam ini seringkali tidak masuk akal, mulai dari akses ke kontak, galeri, SMS, hingga mikrofon.
Malware yang tersembunyi di dalamnya bisa bekerja diam-diam di latar belakang.
"Modusnya beragam. Ada yang mencuri data login media sosial dan m-banking dengan merekam ketikan (keylogger), ada yang diam-diam menyedot pulsa, bahkan yang paling parah bisa mengenkripsi seluruh data ponsel Anda dan meminta tebusan, itu yang kita sebut ransomware," tambahnya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara tegas telah berulang kali memperingatkan publik tentang bahaya penggunaan VPN ilegal atau peramban anti blokir.
Meskipun tidak menyebut nama Simontok secara spesifik, Kominfo menyatakan bahwa segala aplikasi yang memfasilitasi akses ke konten negatif adalah ilegal dan berbahaya.
"Kami secara rutin melakukan patroli siber dan memblokir ribuan situs serta aplikasi yang mengandung konten negatif. Penggunaan VPN atau browser anti blokir untuk mengaksesnya sama saja dengan menempatkan diri dalam risiko besar, terutama pencurian data pribadi," kata seorang juru bicara Kominfo dalam keterangan pers beberapa waktu lalu.
Pemerintah bahkan telah mengambil langkah lebih jauh. Pada Agustus 2025, melalui Kemenko Polhukam, pemerintah mengumumkan rencana untuk merumuskan regulasi yang lebih ketat terkait penggunaan VPN di Indonesia, menyasar terutama layanan VPN gratis yang kerap disalahgunakan untuk mengakses konten ilegal seperti judi online.
Perkembangan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas tidak hanya kontennya, tetapi juga 'pintu-pintu' ilegal yang digunakan untuk mengaksesnya.
Bagi pengguna, ini adalah sinyal kuat: risiko menggunakan aplikasi seperti Simontok kini tidak hanya soal malware, tetapi juga berpotensi melanggar hukum yang akan datang. Bijaklah sebelum mengklik 'install'.
