DPRD Bengkayang konsultasikan pertambangan rakyat ke Kementerian ESDM
iklan banner

Kamis, 11 September 2025

DPRD Bengkayang konsultasikan pertambangan rakyat ke Kementerian ESDM

Bengkayang - DPRD Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, melakukan konsultasi mengenai wilayah pertambangan rakyat ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta guna membahas solusi atas persoalan pertambangan rakyat di daerah tersebut.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang Esidorus  mengatakan konsultasi ini merupakan tindak lanjut dari usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Bengkayang yang sebelumnya telah disampaikan melalui Dinas ESDM Provinsi Kalbar.

“Kalbar termasuk Bengkayang masuk klaster pertama dalam pengusulan WPR. Saat ini masih tahap pembahasan di kementerian dan akan dikonsultasikan ke DPR RI. Kami dari DPRD terus mengawal agar usulan ini segera ditindaklanjuti,” ujar Esidorus dalam keterangan diterima di Bengkayang, Kamis.

Menurut dia, penetapan WPR sangat mendesak mengingat aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) masih marak terjadi di Bengkayang.

Dengan adanya WPR, izin pertambangan rakyat (IPR) bisa diterbitkan secara legal, sehingga aktivitas penambangan masyarakat mendapat kepastian hukum.

“Jika WPR sudah ditetapkan, masyarakat bisa menambang dengan izin resmi, daerah bisa memungut Iuran Pertambangan Rakyat (Iupera), dan pemerintah lebih mudah mengatur agar kegiatan pertambangan tidak merusak lingkungan,” katanya.

Esidorus menambahkan, konsultasi dengan kementerian juga membahas payung hukum baru, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

UU tersebut memberikan prioritas penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada koperasi, organisasi kemasyarakatan, lembaga keagamaan, perguruan tinggi, serta masyarakat lokal.

“Artinya, selain WPR, masyarakat juga bisa mendapatkan legalitas melalui IUP. Hal ini menjadi opsi tambahan dalam penataan pertambangan rakyat di Bengkayang,” jelasnya.

Ia menilai hasil konsultasi di Kementerian ESDM menunjukkan adanya peluang besar bagi Bengkayang untuk segera memperoleh penetapan WPR.

Dengan begitu, persoalan PETI bisa diatasi secara bertahap melalui solusi regulasi, bukan hanya tindakan penertiban.

“Kami ingin menyampaikan bahwa konsultasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata DPRD Bengkayang untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat penambang. Targetnya, WPR disetujui dan IPR bisa segera berjalan,” ujarnya.

Selain itu, DPRD juga mendorong pemerintah daerah agar mengoptimalkan potensi pertambangan rakyat sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).

“Seperti daerah lain, PAD dari sektor pertambangan bisa signifikan. Bengkayang seharusnya juga bisa memanfaatkan peluang itu,” kata Esidorus.

Ia menegaskan DPRD Bengkayang terus memantau proses di kementerian hingga ke DPR RI agar usulan WPR tersebut benar-benar terealisasi.

“Kami berharap konsultasi ini menjadi pintu masuk penyelesaian masalah pertambangan rakyat di Bengkayang secara legal, adil dan berkelanjutan,” katanya.

Oleh : Narwati/ANTARA
  

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.