Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mematangkan persiapan peresmian Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (PosbankumDes/Kel) se-Kalimantan Barat dengan meningkatkan sinergi bersama Pemprov Kalbar.
"PosbankumDes/Kel adalah wujud nyata kehadiran negara dalam memastikan setiap warga, tanpa kecuali, memperoleh akses keadilan. Kami memastikan seluruh aspek persiapan berjalan optimal, mulai dari pelatihan paralegal, sinergi lintas sektor, hingga kesiapan teknis pelaksanaan peresmian," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar Jonny Pesta Simamora di Pontianak, Sabtu.
Joni menegaskan bahwa PosbankumDes/Kel merupakan wujud konkret kehadiran negara dalam memastikan layanan hukum tersedia bagi seluruh warga tanpa kecuali.
Ia menyatakan bahwa keberadaan PosbankumDes/Kel di seluruh daerah akan menjadi tonggak penting reformasi hukum di Kalimantan Barat.
"Ini bukan hanya program, tetapi gerakan perubahan. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat desa dan kelurahan memiliki tempat untuk mencari penyelesaian masalah hukum secara cepat, murah, dan humanis," tuturnya.
Dia menjelaskan, peresmian Pos Bantuan Hukum se-Kalimantan Barat pada 4 Desember 2025 akan dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Barat, disertai rangkaian kegiatan seperti tarian penyambutan, sambutan pejabat, pemukulan gong, penyerahan piagam penghargaan, serta penandatanganan kerja sama pembinaan PosbankumDes/Kel.
Program ini diharapkan memperkuat ekosistem keadilan restoratif serta memperluas jangkauan layanan hukum di seluruh wilayah Kalimantan Barat.
Jonny menambahkan, PosbankumDes/Kel merupakan implementasi agenda reformasi hukum nasional melalui Astacita Presiden Prabowo, khususnya poin ketujuh yang menitikberatkan pendekatan people-centered justice. Program ini dirancang untuk memperluas layanan hukum inklusif yang mudah dijangkau masyarakat, terutama kelompok rentan dan kurang mampu.
Saat ini, Pos Bantuan Hukum telah terbentuk di seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Barat. Layanan yang diberikan mencakup informasi dan konsultasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, fasilitasi penyelesaian konflik atau mediasi, hingga rujukan kepada advokat.
Dalam audiensi tersebut, sejumlah aspek teknis menjadi pembahasan, antara lain kepastian waktu pelaksanaan, daftar undangan, pejabat peresmian, mekanisme protokoler, penandatanganan kerja sama, penanggung jawab acara, konsumsi, serta kesiapan publikasi seperti live streaming dan materi glorifikasi.
Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menyambut baik pelaksanaan program tersebut. Ia menegaskan bahwa layanan hukum yang dapat diakses hingga tingkat desa merupakan kebutuhan mendesak untuk meningkatkan pemerataan akses keadilan.
"Program ini sangat bermanfaat. Harapannya, layanan PosbankumDes/Kel dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat, sehingga akses keadilan semakin mudah dan merata," katanya.
Pewarta : Rendra Oxtora/ANTARA