Jakarta - Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) meminta revisi Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) mengatur tentang karya musik yang dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).
"Terkait dengan perkembangan AI, kalau bisa nanti bisa cukup diakomodir hal-hal yang perlu diadakan dalam merespons hal itu di revisi UU ini (UU Hak Cipta)," kata Sekretaris Jenderal PAPPRI Dwiki Dharmawan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Kamis.
Dwiki menilai, saat ini belum ada regulasi yang mengatur secara detail mengenai penggunaan AI dalam pembuatan musik dan ketentuan mengenai hak ciptanya. Oleh karena itu, dia menekankan perlu ada aturan yang merespons perkembangan teknologi AI dalam industri musik.
"Belum terlalu ada pembahasan yang lebih detail tentang hal ini (pemanfaatan AI dalam produksi musik) karena menurut hemat kami, hal ini sangat penting," ujar dia.
Dia membandingkan, di Amerika Serikat sudah ada peraturan yang menyatakan bahwa musik buatan AI, tidak diakui hak ciptanya.
"Nah bagaimana di Indonesia ini harus bisa lebih diperjelas lagi," sambungnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kecerdasan Buatan (AI) akan mengakomodasi persoalan hak cipta yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut.
Nezar menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum agar aspek hak cipta dalam penggunaan AI turut diatur dalam regulasi tersebut.
“Jadi kita koordinasi juga dengan Kementerian Hukum mengenai hak cipta ini. Kita berharap dalam penggodokan Perpres ini (Perpres AI) dia juga bisa mengakomodir tentang persoalan hak cipta," kata Nezar di Kantor Komdigi Jakarta Pusat, Jumat (29/8).
Oleh : Farhan Arda Nugraha/ANTARA