Sawit di Pulau Bawal Belum Resmi Full Pegang Izin HGU Selama 13 Tahun
iklan banner
iklan banner

Jumat, 26 Desember 2025

Sawit di Pulau Bawal Belum Resmi Full Pegang Izin HGU Selama 13 Tahun

Sawit di Pulau Bawal Belum Resmi Full Pegang Izin HGU Selama 13 Tahun
Sawit di Pulau Bawal Belum Resmi Full Pegang Izin HGU Selama 13 Tahun.
Ketapang (Borneo Tribun) - Data Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan (Distanakbun) menunjukkan, hingga kini terdapat 80 perusahaan perkebunan dan 37 unit pabrik kelapa sawit yang beroperasi di kabupaten Ketapang tersebar di 19 kecamatan.

Sementara total izin luasan lahan yang telah diterbitkan di Ketapang mencapai 765.800 hektare.

Distanakbun mengungkapkan, kalau masih banyak perusahaan belum menyelesaikan Izin Hak Guna Usaha (HGU) walaupun sudah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP-B). Kondisi ini salah satu faktornya karena panjangnya proses penerbitan izin capai empat tahun sehingga perusahaan yang sudah beroperasi tanpa landasan hukum jelas. 

Keadaan ini menurut Distanakbun kerap menimbulkan ketegangan di lapangan.

"Persoalan HGU sering menjadi pemicu tuntutan masyarakat, terutama di wilayah yang bersinggungan langsung dengan perkebunan,” ungkap pejabat Distanakbun saat rapat dengan DPRD Ketapang sekitar bulan September 2025 dikutip dari media Suara Ketapang. 

Selain soal HGU, Distankabun juga menyoroti persoalan lain yang belum tuntas, seperti pencurian buah sawit, konflik plasma dengan koperasi, serta regulasi kawasan hutan yang saling tumpang tindih.

Sawit di Pulau Bawal.

Sementara itu salah satu contoh usaha perusahaan perkebunan kelapa sawit yang diduga kuasai 1.500 hektar belum lengkap perizinananya terjadi di Pulau Bawal desa Kendawangan Kanan kecamatan Kendawangan. Pulau ini memiliki luas keseluruhan seluas 4.980 hektar. 

Penelusuran ditemukan kalau aktivitas perkebunan korporasi ini sudah terjadi sejak tahun 2012 disaat pengajuan Izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). 3.500 hektar dari luas keseluruhan pulau diajukan untuk mendapatkan IUP. 

2.000 hektar ditanam sawit diduga memiliki legalitas lengkap, sedangkan 1.500 hektarnya diduga belum ada izin resmi HGU. 

Keadaan ini memungkinkan terjadinya pelanggaran keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 27 Oktober 2016 terkait Pasal 41 Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dimana perusahaan wajib memiliki IUP-B dan izin HGU secara bersamaan.

Kasus ini diharapkan untuk di take over oleh Pemerintah melalui satuan tugas (Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH dengan tujuan memulihkan potensi kerugian negara dari pajak Dana Bagi Hasil, denda administratif serta bertujuan sebagai pemulihan ekosistim kawasan.

Penulis: Muzahidin.
  

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.