Singkawang - Pemerintah Kota Singkawang, Kalimantan Barat, mengalokasikan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi total 8.504 pekerja sektor informal dalam APBD Kota Singkawang Tahun 2025.
"Program tersebut mencakup 7.737 pekerja rentan dan 767 pekerja sawit bukan penerima upah," ujar Sekretaris Daerah Kota Singkawang Dwi Yanti pada peluncuran program jaminan perlindungan sosial, di Singkawang, Senin.
Dwi Yanti mengatakan jumlah pekerja yang diakomodasi dalam program ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja sektor informal yang selama ini belum tersentuh jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Sebanyak 7.737 pekerja rentan dan 767 pekerja sawit bukan penerima upah telah dianggarkan dalam APBD 2025 untuk mendapatkan jaminan perlindungan sosial,” ujarnya.
Ia menjelaskan pekerja rentan yang dimaksud meliputi mereka yang bekerja di sektor informal dengan tingkat risiko kerja tinggi dan penghasilan tidak tetap, seperti pedagang kecil, nelayan, petani, serta pekerja jasa lainnya. Keberadaan mereka dinilai memiliki peran penting dalam menopang aktivitas ekonomi dan kehidupan sosial di Kota Singkawang.
Melalui program tersebut, pekerja rentan memperoleh perlindungan jaminan sosial tenaga kerja selama lima bulan, sementara pekerja sawit bukan penerima upah mendapatkan perlindungan selama 12 bulan. Perlindungan itu mencakup risiko kecelakaan kerja maupun risiko kerja lainnya.
“Dengan adanya perlindungan ini, negara hadir memberikan kepastian manfaat ketika terjadi risiko kerja, sehingga pekerja tidak menghadapi risiko sendirian,” katanya.
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang Siti Kodam mengatakan program ini menjadi yang pertama kali dilaksanakan oleh Pemkot Singkawang secara khusus untuk pekerja rentan dengan tingkat risiko kerja tinggi.
Menurutnya, peserta program berasal dari sektor informal yang tidak menerima upah tetap, dengan iuran jaminan sosial sebesar Rp16.800 per orang per bulan yang ditanggung melalui APBD.
“Melalui program ini, para pekerja dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif tanpa dibayangi kekhawatiran terhadap risiko kerja,” ujarnya.
Ia menambahkan, program jaminan perlindungan sosial tersebut tidak hanya berhenti pada tahun 2025, tetapi direncanakan berlanjut pada tahun 2026 dengan cakupan yang lebih luas.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan Barat Suhuri Ali mengapresiasi langkah Pemkot Singkawang yang dinilai mampu meningkatkan jumlah kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah tersebut.
“Program ini sangat membantu pekerja rentan dan pekerja sawit bukan penerima upah dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja, sekaligus memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan di Kota Singkawang,” katanya.
Oleh : Narwati/ANTARA