Ketapang (Borneotribun)-Tahun 2026, Pemda Ketapang dihadapkan pada persoalan kebijakan efisiensi anggaran dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 500 milyar.
Kondisi ini dipastikan berdampak luas bagi pelaksanaan beberapa urusan program prioritas daerah sepert pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sehingga dilakukan penyesuaian.
Praktisi hukum di Ketapang alumnus Universitas Gajah Mada, Jakarias Irawan menyarankan agar Pemda menjalankan secara transparan, akuntabel dan tepat sasaran Perda Nomor 17 tahun 2017 tentang dana CSR dan Perbub Nomor 53 tahun 2023 tentang Forum Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) sebesar 2,5 persen dari laba tahunan berdasarkan perhitungan akuntan publik.
Nantinya, forum TJSL ini bertugas memonitor penggunaan dan distribusi dana CSR perusahaan. Forum ini diisi oleh orang-orang dari Pemda, aparat hukum dan perwakilan masyarakat. Forum ini dapat mencegah potensi penyalahgunaan dana CSR, ataupun dipergunakan untuk kepentingan oknum tertentu.
"Saya mengusulkan agar Pemda bentuk forum TJSL sebagai implementasi Perda dan Perbub yang ada itu. Aneh juga kalau momentum ini tidak dipergunakan," ujarnya, Jumat (26/12/2025).
Menurut dia, Forum TJSL ini berfungsi sebagai jembatan antara Pemda dengan pelaku usaha. Mendorong perusahaan untuk transparan dan lebih proaktif menyalurkan dana CSR.
"Kalau perusahaan masih tidak mau menyalurkan dana CSR artinya sama saja melawan aturan. Sama juga dengan merampas hak orang Ketapang, dan itu dapat diperkarakan," tegasnya.
Jaka memastikan, pengaturan dana CSR ini sudah jelas masuk dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PP Nomor 47 Tahun 2012 tentang TJSL hingga UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, sehingga perusahaan wajib menaati aturan.
Dari data yang diperoleh Borneotribun, jumlah perusahaan yang beroperasi di kabupaten Ketapang sebanyak 147 perusahaan dengan katagori sektor usaha tambang dan perkebunan termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
"Tinggal diarahkan untuk lebih mematuhi tanggung jawab perusahaan, dan itulah salah satu tugas wadah forum TJSL ini," ucap Jaka.
Forum TJSL bersama DPRD dan Pemerintah Daerah dapat menuntut dan memanggil perusahaan apabila mereka mengabaikan penyaluran dana CSR. Dengan demikian, perusahaan diharapkan tetap taat aturan dan keberadaan perrusahaan dirasakan langsung oleh masyarakat.
"Dengan begitu, bisa tahu berapa dan dipergunakan apa dana CSR mereka, sebanding tidaknya dengan laba yang perusahaan hasilkan dengan dana CSR. Inilah sebagian fungsinya," tandasnya.
Jaka berharap agar seluruh pihak penyelenggara pemerintahan di Ketapang sudah sepantasnya mengambil hikmah dari kasus Napak Tilas yang kini tengah di selidiki aparat hukum. Kasus ini Ia nilai akibat tidak ada keterbukaan dan patut diduga dananya lebih banyak di manfaatkan oknum tertentu.
"Persoalan kasus yang heboh macam Napak Tilas tidak terulang lagi. Meskipun saat ini masih berproses. Tapi ini pelajaran berharga bagi penyelenggara Pemerintahan, perbaiki yang belum baik, dan kedepankan kepentingan khalayak umum," tandas dia.
Penulis: Muzahidin.
