Jepang Larang Penggunaan Power Bank di Pesawat Mulai April 2026, Aturan Keamanan Penerbangan Diperketat
iklan banner
iklan banner

Rabu, 18 Februari 2026

Jepang Larang Penggunaan Power Bank di Pesawat Mulai April 2026, Aturan Keamanan Penerbangan Diperketat

Jepang Larang Penggunaan Power Bank di Pesawat Mulai April 2026, Aturan Keamanan Penerbangan Diperketat. (Gambar ilustrasi)
Jepang Larang Penggunaan Power Bank di Pesawat Mulai April 2026, Aturan Keamanan Penerbangan Diperketat. (Gambar ilustrasi)

Jepang -- Pemerintah Jepang akan melarang penggunaan power bank atau pengisi daya portabel di dalam pesawat mulai April 2026. Kebijakan ini diambil menyusul sejumlah insiden kebakaran baterai ponsel selama penerbangan, yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan penumpang dan awak kabin.

Sumber yang mengetahui keputusan tersebut menyebutkan bahwa larangan tidak hanya berlaku untuk penggunaan power bank guna mengisi daya ponsel pintar, tetapi juga mencakup pengisian daya melalui stopkontak yang tersedia di dalam kabin pesawat. Artinya, penumpang tidak lagi diperkenankan menggunakan baterai portabel selama penerbangan berlangsung, meski perangkat itu dibawa di bagasi kabin.

Respons atas Insiden Kebakaran Baterai

Kebijakan ini diputuskan oleh Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi, dan Pariwisata Jepang (MLIT) setelah evaluasi menyeluruh terhadap risiko baterai lithium-ion di dalam pesawat.

MLIT sebelumnya, pada Juli 2025, telah mengimbau penumpang untuk tidak menyimpan power bank di kompartemen atas (overhead bin) dan meminta agar perangkat tersebut tetap berada dalam jangkauan selama penerbangan. Imbauan itu muncul setelah meningkatnya laporan insiden panas berlebih dan percikan api dari baterai portabel.

Menurut kementerian, baterai lithium-ion—yang umum digunakan pada power bank dan ponsel—memiliki risiko terbakar apabila mengalami benturan fisik, korsleting internal, atau degradasi kualitas akibat usia pakai. Di ruang kabin pesawat yang tertutup dan bertekanan, potensi api sekecil apa pun dapat menjadi ancaman serius.

Salah satu insiden yang menjadi perhatian terjadi pada Januari 2025 dalam penerbangan maskapai berbiaya rendah yang dioperasikan oleh Air Busan. Kebakaran di dalam kabin diduga kuat berasal dari power bank yang rusak. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kejadian tersebut memperkuat urgensi pengetatan aturan keselamatan.

Aturan yang Berlaku Saat Ini dan Perubahannya

Sebelum larangan penggunaan ini diberlakukan, Jepang telah menerapkan sejumlah pembatasan terkait baterai portabel. Saat ini, power bank dilarang dimasukkan ke dalam bagasi tercatat (checked baggage) dan hanya boleh dibawa di bagasi kabin dengan batasan jumlah serta kapasitas tertentu.

Kapasitas baterai yang diperbolehkan biasanya mengikuti standar internasional, yakni maksimal 100 watt-hour (Wh) tanpa izin khusus. Untuk kapasitas di atas itu, diperlukan persetujuan maskapai.

Dengan kebijakan baru yang akan berlaku mulai April, fokus pengawasan bergeser dari sekadar penyimpanan ke penggunaan aktif selama penerbangan. Pemerintah Jepang menilai, penggunaan power bank—terutama saat mengisi daya perangkat—meningkatkan risiko panas berlebih, terlebih jika kabel atau perangkat yang digunakan dalam kondisi tidak prima.

Konteks Global dan Relevansi bagi Penumpang Indonesia

Langkah Jepang sejalan dengan tren global dalam memperketat pengawasan perangkat berbasis baterai lithium-ion di pesawat. Otoritas penerbangan di berbagai negara, termasuk Amerika Serikat dan Korea Selatan, juga rutin memperbarui pedoman terkait barang berbahaya (dangerous goods) di kabin.

Bagi penumpang asal Indonesia yang sering bepergian ke Jepang, kebijakan ini perlu menjadi perhatian serius. Jepang merupakan salah satu destinasi utama wisatawan dan pekerja migran Indonesia. Dengan aturan baru tersebut, penumpang harus memastikan perangkat elektronik mereka terisi penuh sebelum keberangkatan atau memanfaatkan fasilitas pengisian daya resmi di bandara.

Maskapai yang melayani rute Indonesia–Jepang kemungkinan akan menyesuaikan prosedur keselamatan mereka, termasuk melalui pengumuman khusus di dalam kabin maupun pembaruan syarat dan ketentuan tiket.

Pandangan Ahli Keselamatan Penerbangan

Sejumlah pakar keselamatan penerbangan menilai kebijakan ini sebagai langkah preventif yang masuk akal. Risiko kebakaran baterai lithium-ion memang relatif kecil, tetapi konsekuensinya bisa sangat besar jika terjadi di udara.

Api yang bersumber dari baterai lithium-ion sulit dipadamkan karena dapat menghasilkan reaksi berantai (thermal runaway). Awak kabin memang dilatih untuk menangani insiden semacam ini, namun pencegahan tetap menjadi strategi utama.

Di sisi lain, beberapa pengamat menilai pemerintah dan maskapai juga perlu meningkatkan edukasi kepada publik mengenai penggunaan power bank yang aman, termasuk pentingnya memilih produk bersertifikasi dan tidak menggunakan perangkat yang sudah rusak atau menggembung.

Implikasi Kebijakan ke Depan

Larangan penggunaan power bank di pesawat menandai babak baru dalam penguatan regulasi keselamatan penerbangan Jepang. Ke depan, bukan tidak mungkin kebijakan serupa diadopsi negara lain, terutama jika insiden kebakaran baterai terus terjadi secara global.

Bagi industri penerbangan, keputusan ini menuntut penyesuaian operasional dan komunikasi yang jelas kepada penumpang. Sementara bagi masyarakat, kebijakan ini menjadi pengingat bahwa perangkat elektronik yang tampak sederhana pun memiliki risiko apabila tidak dikelola dengan benar.

Pada akhirnya, tujuan utama kebijakan ini adalah menjaga keselamatan seluruh penumpang dan awak kabin. Dengan meningkatnya ketergantungan pada perangkat elektronik selama perjalanan, keseimbangan antara kenyamanan dan keamanan menjadi tantangan yang harus terus dikelola secara cermat oleh regulator dan maskapai.

  

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar