Pendataan Aset Pemkab PPU Di Sepaku IKN Dipercepat Hindari Sengketa
iklan banner

Minggu, 29 Maret 2026

Pendataan Aset Pemkab PPU Di Sepaku IKN Dipercepat Hindari Sengketa

Pendataan aset Pemkab PPU di Sepaku IKN dipercepat untuk cegah sengketa. Nilai aset capai Rp917 miliar dan akan dihibahkan ke Otorita IKN.
Pendataan aset Pemkab PPU di Sepaku IKN dipercepat untuk cegah sengketa. Nilai aset capai Rp917 miliar dan akan dihibahkan ke Otorita IKN.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mulai mempercepat pencatatan dan pendataan aset daerah yang berada di Kecamatan Sepaku, kawasan yang kini masuk wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

Langkah ini dilakukan sebagai upaya antisipasi agar tidak terjadi sengketa aset saat proses pengalihan kewenangan ke pemerintah pusat berlangsung.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, menjelaskan bahwa seluruh aset milik pemerintah kabupaten, mulai dari tanah, bangunan hingga peralatan, kini sedang didata secara menyeluruh.

“Semua aset tanah dan bangunan, serta peralatan pemerintah kabupaten di kawasan IKN didata dan dicatat,” ujarnya.

Menurutnya, pendataan ini menjadi langkah penting untuk memastikan kejelasan status kepemilikan aset sebelum nantinya dihibahkan kepada Otorita IKN.

Antisipasi Sengketa Aset

Muhajir menegaskan, pendataan ini dilakukan untuk menghindari potensi konflik di masa depan, khususnya saat aset di wilayah Sepaku mulai diambil alih oleh pemerintah pusat.

Jika seluruh proses hibah telah dilakukan, maka aset tersebut otomatis akan dihapus dari daftar aset milik Pemerintah Kabupaten PPU.

Langkah ini juga sejalan dengan proses pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN yang sebagian wilayahnya berada di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Aset Akan Dihibahkan Ke Otorita IKN

Ke depan, seluruh aset daerah di kawasan IKN direncanakan akan dihibahkan kepada Otorita IKN, terutama setelah terbentuknya pemerintahan daerah khusus (Pemdasus) IKN.

Salah satu contoh hibah yang sudah dilakukan adalah lahan peternakan Trunen di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku.

Pada tahun 2024, lahan seluas 42,6 hektare tersebut, lengkap dengan bangunan dan 20 unit peralatan mesin, telah diserahkan dengan nilai mencapai sekitar Rp17,4 miliar.

“Baru lahan peternakan Trunen yang dihibahkan pada 2024, dan belum ada lagi permintaan hibah aset,” jelas Muhajir.

Nilai Aset Capai Rp917 Miliar

Secara keseluruhan, nilai aset milik Pemerintah Kabupaten PPU di Kecamatan Sepaku terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Hingga akhir 2024, total nilai aset yang tercatat mencapai kurang lebih Rp917 miliar.

Namun angka tersebut belum termasuk aset tambahan yang dibangun maupun dibeli pada tahun anggaran 2025.

Status Aset Masih Milik Pemkab PPU

Saat ini, seluruh aset yang berada di kawasan IKN masih berstatus milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Hal ini dikarenakan Kecamatan Sepaku secara administratif masih termasuk wilayah PPU dan belum ada aturan turunan dari Undang-Undang IKN yang mengatur secara rinci terkait pengalihan aset.

“Aset daerah yang berada di kawasan IKN untuk sementara masih dalam status kepemilikan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara,” tegas Muhajir.

FAQ

1. Kenapa aset PPU di Sepaku harus didata?
Untuk menghindari sengketa saat aset dialihkan ke pemerintah pusat atau Otorita IKN.

2. Berapa nilai aset PPU di Sepaku saat ini?
Sekitar Rp917 miliar hingga akhir tahun 2024.

3. Apakah aset tersebut sudah diserahkan ke IKN?
Belum seluruhnya. Baru lahan peternakan Trunen yang dihibahkan pada 2024.

4. Siapa yang akan menerima aset tersebut nantinya?
Otorita IKN, setelah terbentuk pemerintahan daerah khusus IKN.

5. Status aset saat ini milik siapa?
Masih menjadi milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

  

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.