![]() |
Kepala Seksi bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela. (Borneotribun/Muzahidin) |
KETAPANG - Penyertaan modal pemda Ketapang kepada BUMD PT Ketapang Energi Mandiri (KEM) terendus korupsi. Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang meningkatkan status penangananya ke tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Anthony Nainggolan, memerintahkan jaksa penyelidik untuk memanggil sejumlah saksi terkait investasi gagal tahun 2022 dimaksud.
"Iya benar," ujar Kajari melalui Kepala Seksi bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela, Selasa (15/07/2025).
Peningkatan status perkara dugaan korupsi ini berdasarkan surta perintah Kajari Ketapang nomor PRINT -04/O.1.13/Fd.2/05/2025 tertanggal 19 Mei 2025 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang untuk PT Ketapang Energi Mandiri.
Sebelumnya, kasus penyertaan modal kepada BUMD PT KEM ini terjadi pada tahun 2022. Dimana, saat itu, PT KEM menerima penyertaan modal melalui APBD sebesar Rp 7 miliar.
Kejaksaan Negeri Ketapang menemukan bukti maupun petunjuk yang kuat, kalau penyertaan modal ini berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah sehingga kasusnya dinaikan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Sejumlah saksi sudah diperiksa, baik dari lingkungan Pemda Ketapang maupun jajaran pengelola atau direksi PT KEM.
Reporter: Muzahidin
GULIR KEATAS UNTUK LANJUT MEMBACA
Artikel ini pilihan Redaksi