SEKADAU - Kepolisian Resor (Polres) Sekadau melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Sekadau menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Nanga Engkulun, Kecamatan Nanga Taman, Sekadau, Kalbar.
Dua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial KS, selaku mantan Kepala Desa Nanga Engkulun, dan SM, selaku Bendahara Desa. Penahanan dilakukan sejak tanggal 1 Mei 2025.
Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo, S.H., S.I.K., M.Si, mengatakan bahwa penanganan kasus ini telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, proses hukum terhadap perkara tersebut masih terus berjalan.
"Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun anggaran 2017 hingga 2019," ujar Kapolres AKBP Donny, Rabu (7/5/2025).
AKBP Donny menjelaskan bahwa, dari hasil pemeriksaan dan audit yang dilakukan, diketahui bahwa dugaan penyimpangan oleh kedua tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 980.633.114,- (Sembilan ratus delapan puluh juta enam ratus tiga puluh tiga ribu seratus empat belas rupiah).
"Modus operandi yang dilakukan antara lain penggelapan dana SILPA untuk kepentingan pribadi, penyusunan laporan pertanggungjawaban yang tidak sah, mark-up anggaran, serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB)," jelas Kapolres.
Ia menambahkan, para tersangka juga tidak mengembalikan temuan hasil audit Inspektorat tahun 2018, tidak transparan dalam pengelolaan keuangan desa, serta menyalahgunakan wewenang selama menjabat.
"Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkas Kapolres.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS