![]() |
| Sekda Ketapang Pimpin Rapat Pembahasan Konsep Draf Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama. |
Ketapang – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, Repalianto, S.Sos., M.Si., memimpin rapat pembahasan konsep draf kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama pada Jumat (9 Mei 2025), di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Kantor Bupati Ketapang.
Rapat tersebut digelar sebagai bentuk upaya penyelarasan dan penguatan sinergi antar perangkat daerah dalam merancang dan melaksanakan program serta kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang.
Dalam pelaksanaan rapat, hadir sejumlah pejabat penting dari internal Pemkab Ketapang, di antaranya:
-
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra
-
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan
-
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Ketapang
-
Kepala Bagian Hukum Setda Ketapang
-
Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Ketapang
-
Kepala Bagian Organisasi Setda Ketapang
-
Beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait
Kehadiran mereka diharapkan dapat membantu dalam mengidentifikasi isu-isu teknis, mengakomodasi masukan, dan menjembatani berbagai perspektif agar draf kesepakatan dan perjanjian kerjasama yang dihasilkan lebih komprehensif dan aplikatif.
Repalianto menyatakan bahwa rapat ini penting untuk memastikan bahwa konsep draf yang dibuat tidak hanya bersifat administratif, namun juga dapat diterjemahkan ke dalam langkah-langkah operasional yang konkret di lapangan.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa dengan adanya kesepakatan dan perjanjian kerjasama yang jelas antar perangkat daerah, maka potensi terjadinya tumpang tindih tugas, kebingungan kewenangan, atau kurangnya efisiensi dapat diminimalkan.
Setelah rapat pembahasan konsep ini, draf tersebut akan diperhalus kembali berdasarkan masukan dari peserta rapat. Kemudian, tahap selanjutnya adalah finalisasi dokumen dan pelaksanaan penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama antara pihak-pihak terkait dalam Pemerintah Kabupaten Ketapang.
Dengan ditandatanganinya dokumen tersebut, diharapkan kerja sama antarpihak menjadi lebih formal dan terstruktur, sehingga pelaksanaan program dan kegiatan daerah dapat berjalan tertib, terukur, dan efektif.
