Bongkar Sindikat Pemalsu Materai: Negara Rugi Rp1,17 Miliar, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan! | Borneotribun

Kamis, 19 Juni 2025

Bongkar Sindikat Pemalsu Materai: Negara Rugi Rp1,17 Miliar, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan!

Bongkar Sindikat Pemalsu Materai: Negara Rugi Rp1,17 Miliar, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan!
Bongkar Sindikat Pemalsu Materai: Negara Rugi Rp1,17 Miliar, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan!

JAKARTA - Pelabuhan Tanjung Priok kembali jadi sorotan. Kali ini bukan soal aktivitas pelayaran atau logistik, tapi karena keberhasilan jajaran kepolisian dalam membongkar sindikat pemalsu materai yang bikin negara rugi besar. 

Kasus ini terbilang serius, karena kerugian negara akibat aksi mereka ditaksir mencapai lebih dari Rp1,17 miliar! Gila banget, kan?

Penggerebekan yang Bikin Geger

Berawal dari laporan polisi tertanggal 27 Mei 2025, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok langsung bergerak cepat. 

Di bawah komando Kasatreskrim AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna, tim gabungan berhasil menangkap empat pelaku utama. Mereka adalah AA (35), I (40), ED (31), dan YA alias W (54).

Nggak main-main, para pelaku ternyata sudah menjalankan bisnis haram ini sejak tahun 2023. Artinya, mereka sudah dua tahun lebih merugikan negara lewat pemalsuan materai tempel yang biasa dipakai untuk urusan administrasi dan legalitas dokumen resmi.

Barang Bukti yang Bikin Kaget

Waktu penggerebekan dilakukan, polisi menemukan barang bukti yang jumlahnya luar biasa. Bayangin aja, ada:

  • 117.450 keping materai tempel palsu senilai Rp10.000 per keping

  • 225 lembar materai siap edar

  • 119 lembar cetakan materai

  • 4 ring berisi 2.000 lembar materai

  • 112 lembar materai tambahan

Selain materai, ditemukan juga alat produksi dan distribusi, seperti CPU, mouse, plastik packing, alat tulis, kardus, sampai kertas kado. Jelas banget, sindikat ini terorganisir dan sudah siap beroperasi seperti pabrik rumahan.

Modus Operandi: Tiru Materai Asli, Jual ke Umum

Cara kerja mereka cukup cerdik: membuat materai palsu yang tampilannya sangat mirip dengan aslinya, lalu dijual ke masyarakat umum. Harga pasaran materai asli di kantor pos adalah Rp10.000 per keping. Kalau dikalikan dengan total materai palsu yang disita, kerugian negara langsung tembus Rp1,17 miliar lebih.

Bayangkan, berapa banyak dokumen legal yang sudah kena materai palsu ini? Bisa bikin masalah hukum berantai kalau terus dibiarkan.

Jerat Hukum: Hukuman Berat Menanti

Para pelaku dijerat dengan Pasal 25 UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, yang ancamannya maksimal 7 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 257 KUHP terkait produksi dan perdagangan materai palsu. Jadi hukuman mereka bisa sangat berat karena termasuk kejahatan yang merugikan negara.

Kapolres AKBP Dr. Martuasah H. Tobing, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa ini bukan kasus sembarangan. “Komplotan ini sudah beroperasi hampir dua tahun dan sangat merugikan negara. Ini adalah bentuk kejahatan terorganisir yang serius, dan akan kami tindak tegas hingga tuntas,” ujar beliau dalam konferensi pers.

Peran Masyarakat: Jangan Jadi Korban!

Kasus ini juga jadi pengingat penting buat kita semua agar nggak sembarangan beli materai di luar tempat resmi. Biarpun kelihatan lebih murah, kalau palsu, dampaknya bisa sangat besar. Dokumen kamu bisa dianggap nggak sah, bahkan berisiko secara hukum.

Buat kamu yang sering pakai materai, pastikan belinya di tempat resmi seperti kantor pos atau toko yang terpercaya. Jangan tergoda harga miring, karena bisa jadi itu barang palsu yang justru ngerugiin kamu sendiri.

Pengungkapan sindikat pemalsu materai ini jadi bukti bahwa aparat hukum serius memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan negara. Kita sebagai masyarakat juga punya peran untuk lebih hati-hati dan nggak jadi bagian dari rantai distribusi produk ilegal.

Jadi, yuk bantu sebarkan info ini ke teman-teman, keluarga, atau siapa pun yang mungkin belum tahu soal bahaya materai palsu. Satu langkah kecil dari kamu bisa bantu cegah kerugian negara yang lebih besar lagi!

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.