Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) menjadi media literasi digital terkait penggunaan media sosial (medsos) oleh anak-anak.
"Literasi digital itu salah satu strong point-nya atau fokusnya sekarang ke depan adalah terkait PP Tunas. Jadi itu membatasi anak-anak untuk bisa mengakses sosial media, atau menunda sebenarnya," kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemkomdigi Bonifasius Wahyu Pudjianto dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.
Penerapan PP Tunas, kata Bonifasius, tidak hanya menjadi instrumen literasi digital bagi anak-anak dan remaja tetapi juga untuk orang tua. Hal itu karena orang tua mempunyai tanggung jawab besar dalam mengawasi anak-anak di ruang digital, termasuk saat menggunakan media sosial.
"Literasi digital dalam tugas dan tanggung jawabnya selain melakukan literasi yang sifatnya cakap digital, aman digital, budaya digital, bahkan etika digital hingga bagaimana melindungi anak-anak di ranah digital, khususnya media sosial," ujar Bonifasius.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, mengatakan anak- anak yang sedang berselancar dalam dunia maya tanpa pengawasan sama berbahayanya dengan membiarkan anak berusia 13 tahun menyetir mobil.
Meutya mengatakan melihat ancaman bahaya yang begitu besar sehingga sudah seharusnya menjadi perhatian semua pihak, khususnya pada orang tua untuk selalu waspada.
"Apakah ibu-ibu lebih nyaman membiarkan anaknya yang masih berusia 13 tahun menyetir mobil atau main gadget di usia tersebut. Tentu dua-duanya sama bahayanya," ujarnya.
Ia menyebutkan, hampir 50 persen pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak. Untuk itu perlu dicermati karena pada usia tersebut mereka dinilai belum cukup matang untuk memilah informasi ataupun konten yang ada.
Menkomdigi mengatakan, meskipun anak-anak memiliki kecerdasan namun dengan usianya yang belum cukup bijak tanpa pengawasan saat berselancar di dunia maya maka potensi bahaya yang dapat ditimbulkan begitu tinggi.
Dirinya menyebut berbagai risiko yang mengincar anak di dunia digital mulai dari pornografi anak, penculikan, hingga judi online.
Oleh : Farhan Arda Nugraha/ANTARA
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS