Pemkab Ketapang Gelar Rakor Percepatan Legislasi Badan Hukum Koperasi Merah Putih
iklan banner

Selasa, 17 Juni 2025

Pemkab Ketapang Gelar Rakor Percepatan Legislasi Badan Hukum Koperasi Merah Putih

Pemkab Ketapang Gelar Rakor Percepatan Legislasi Badan Hukum Koperasi Merah Putih.

Ketapang, Kalbar — Pemerintah Kabupaten Ketapang menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk mempercepat proses legislasi badan hukum koperasi desa/kelurahan Merah Putih. Rakor dilangsungkan pada Senin, 16 Juni 2025, di ruang rapat Bupati Ketapang, dipimpin langsung oleh Asisten Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Syamsul Islami, S.IP., M.T.

Rakor ini bertujuan untuk mendorong percepatan proses pembentukan badan hukum koperasi bagi seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Ketapang melalui legislasi. Kabupaten ini menetapkan target agar 261 koperasi desa/kelurahan Merah Putih dapat memiliki status badan hukum di masa mendatang.

Selain Asisten Sekda, rapat dihadiri oleh sejumlah pejabat pemerintah dan stakeholder terkait, antara lain:

  • Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP)

  • Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)

  • Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)

  • Kepala Bagian Hukum

  • Kepala Bagian Transformasi Pembangunan (Tapem) Setda Ketapang

  • Para Notaris

  • Pendamping desa

  • Perwakilan lintas sektor lainnya

Para peserta diberikan kesempatan memberikan masukan dan saran untuk memperlancar proses legislasi.

Langkah Strategis yang Diusulkan

Dalam arahannya, Asisten Sekda menekankan beberapa langkah strategis sebagai berikut:

  1. Surat kepada desa
    Dinas DKUKMPP diinstruksikan untuk segera mengirim surat kepada seluruh desa agar mempercepat pendaftaran akta notaris. Jangka waktu yang ditetapkan adalah paling lambat 28 Juni 2025.

  2. Koordinasi data antara notaris dan dinas koperasi
    Notaris diminta untuk menyampaikan data desa-desa yang belum memasukkan akta dan yang sudah terdaftar ke dinas koperasi terkait.

  3. Peran pendamping desa
    Pendamping desa akan dikonsolidasikan pada tingkat koordinator kecamatan dan kemudian bekerja sama dengan notaris agar proses berjalan lebih efektif.

  4. Komunikasi intensif dan pengendalian progres
    Diharapkan adanya komunikasi lebih intensif antara notaris, dinas koperasi, dan pendamping desa agar proses pembentukan badan hukum dapat terpantau dan kecepatannya dapat dikendalikan. Sasaran ditetapkan supaya sebelum 30 Juni 2025, seluruh 261 desa di Ketapang telah tuntas prosesnya.

Dengan target penyelesaian sebelum akhir Juni, pemerintah daerah berharap proses legislasi berjalan cepat dan lancar. Namun, tantangan yang mungkin muncul termasuk:

  • Keterlambatan administrasi desa yang belum siap

  • Keterbatasan kapasitas notaris dalam menangani banyak akta secara bersamaan

  • Koordinasi antarinstansi yang belum optimal

  • Verifikasi data dan sinkronisasi antara desa, notaris, dan dinas terkait

Percepatan legislasi badan hukum koperasi di Kabupaten Ketapang ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat kelembagaan ekonomi pedesaan melalui koperasi resmi. Keberhasilan program ini akan sangat bergantung pada kerja sama intens antar dinas, notaris, pendamping desa, dan pihak pemerintahan tingkat kecamatan serta desa.

  

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.