Singkawang - Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika jenis juice, sabu dan ekstasi yang merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika pada awal Juni 2025.
"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari tersangka inisial S, dengan rincian berupa narkotika jenis sabu seberat 159,91 gram, ekstasi sebanyak 13 butir (5,07 gram), dan narkotika jenis juice seberat 41,31 gram," kata Kasatresnarkoba Polres Singkawang Iptu Defi Irawan dalam pemusnahan tersebut di Singkawang, Rabu.
Kata Defi, pemusnahan dilakukan sesuai prosedur, diawali dengan pengujian menggunakan test kit yang menunjukkan hasil positif mengandung zat Methaphetamine, Metkatinona, dan MDMA. Yang mana ketiganya termasuk golongan narkotika jenis I.
Sebelum dimusnahkan, sebagian kecil barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pengujian di Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalbar serta untuk dibawa ke persidangan sebagai alat bukti.
"Sisanya dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air bercampur racun rumput di dalam bak plastik, lalu dibuang ke dalam septic tank, guna memastikan tidak ada kemungkinan penyalahgunaan kembali," ujarnya.
Pemusnahan barang bukti ini didasarkan pada sejumlah dokumen sah, antara lain Laporan Polisi, Surat Perintah Penyitaan, dan hasil Laboratorium Forensik.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses hukum yang transparan dan akuntabel, sekaligus bentuk nyata komitmen Polres Singkawang dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Defi menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika. Dia mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi yang akurat kepada aparat.
“Kami akan terus bekerja keras demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” ujarnya.
Oleh : Narwati/ANTARA