Singkawang - Kepolisian Resor (Polres) Singkawang, Polda Kalbar mengatakan tersangka UA alias AB, yang diduga sebagai pembunuh balita berusia 1 tahun 11 bulan bernama RF di Singkawang dipersangkakan dengan pasal berlapis yakni perlindungan anak dan pembunuhan berencana.
Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Deddi Sitepu mengatakan, tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 Juncto Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Kemudian tindak pidana pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Yang mana pembunuhan yang dilakukan tersangka UA alias AB diduga sudah direncanakan.
"Jika dilihat dari keterangan awal, dia melakukannya dengan spontanitas. Namun melihat dari berbagai alat bukti yang kita temukan di lapangan, diduga pembunuhan ini sudah direncanakan oleh tersangka," kata Kasat Reskrim dalam keterangan di Singkawang, Senin.
Selain itu, tersangka juga mengakui sebelum pembunuhan itu terjadi, tersangka sudah menyiapkan karung, kemudian baju yang dia kenakan sebanyak dua lapis dalam artian setelah dari TKP kejadian kemudian dia berganti baju.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan dari tersangka sampai dengan sekarang ini, jika perbuatan itu dilakukannya seorang diri tanpa ada bantuan dari orang lain.
"Tersangka tetap konsisten jika perbuatan itu dilakukannya seorang diri dengan tangan kosong," ujarnya.
Apabila pemeriksaan sudah dinyatakan lengkap, maka Polres Singkawang segera menjadwalkan rekonstruksi (reka ulang) kejadian pembunuhan itu.
"Mengenai lokasi rekonstruksi akan kita pikirkan, jika memang di lokasi kejadian memungkinkan akan kita laksanakan, namun jika memang tidak memungkinkan maka kita akan cari lokasi yang lain," ujarnya.
Deddi membeberkan, kronologis kejadian naas yang menimpa balita bernama RF hingga ditemukan dalam kondisi meninggal di salah satu masjid Jalan Veteran, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah adalah sebagai berikut, yang mana pada Selasa (10/6) sekitar pukul 11.45 WIB, tersangka saat itu sedang menebas rumput dan melihat korban sedang keluar rumah dari pintu samping rumah pengasuhnya.
Pada saat itulah, tersangka langsung menangkap dan menggendong korban sambil membekap mulut dan hidung korban untuk dibawa masuk ke dalam rumah tersangka yang jaraknya tidak jauh dari rumah pengasuh korban.
"Saat itu, korban sempat menangis bahkan suara tangisan itu sempat terekam CCTV. Takut ketahuan warga sekitar, kemudian tersangka mengambil busa kursi yang sudah rusak dari rumah tersangka untuk di masukkan ke dalam mulut korban," ujarnya.
Kemudian, menurut keterangan tersangka jika korban saat itu masih hidup atau bernafas. Selanjutnya, korban dimasukkan ke dalam karung plastik. Setelah diikat oleh tersangka, kemudian korban dimasukkan ke dalam keranjang sepeda milik tersangka. Selanjutnya, tersangka membawa korban ke komplek pemakaman Yasti Jalan RA Kartini, Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah yang tak jauh dari lokasi kejadian.
Kemudian, sekitar pukul 14.00 WIB di hari yang sama, tersangka kembali ke komplek pemakaman Yasti tersebut untuk memastikan kondisi korban yang terbungkus di dalam karung plastik.
"Menurut pengakuan tersangka jika balita (korban) itu masih dalam kondisi hidup atau bernafas," ujarnya.
Setelah itu tersangka membawa korban ke jalan MAN Model Singkawang. Dari pengakuannya karung yang berisikan balita tersebut diletakkannya ke semak-semak atau rawa. Setelah tersangka membuang balita tersebut ke semak-semak, selang beberapa hari setelah Satreskrim Polres Singkawang melakukan pengecekan olah TKP di lokasi kejadian hilangnya balita tersebut, pada Kamis (13/6) malam, tersangka mengambil kembali karung yang berisikan balita tersebut.
"Menurut pengakuan tersangka, bahwa balita tersebut sudah meninggal dunia bahkan sudah dalam kondisi membusuk," katanya.
Sehingga tersangka membawa kembali karung yang berisikan balita (korban) ke komplek pemakaman yang berada di samping Masjid Jami Husnul Khatimah Jalan Veteran, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Jumat (13/6) dini hari.
"Sesampainya tersangka di masjid Jalan Veteran ini, tersangka langsung mengeluarkan balita tersebut dan diletakkan di selasar atau di teras masjid tersebut," ujarnya.
Oleh : Narwati/ANTARA
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS