![]() |
Terungkap! 44 Tersangka Judi Konvensional di Bandung, Polda Jabar Bongkar Praktik Ilegal Berkedok Hiburan. |
JABAR - Polda Jawa Barat kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi praktik perjudian ilegal. Kali ini, sebuah tempat hiburan di kawasan Kosambi, Kota Bandung, yang kedoknya adalah karaoke dan futsal, ternyata digunakan sebagai markas judi konvensional. Hasilnya? Sebanyak 44 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka!
Penggerebekan di Tempat Hiburan Baru Tiga Hari Beroperasi
Penggerebekan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Subdit Siber Polda Jabar, dipimpin langsung oleh Wakapolda Jawa Barat, dan terjadi pada Selasa dini hari, 17 Juni 2025. Tempat hiburan bernama New Ballroom Billiard, Karaoke, and Live Music yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani No.126, Kelurahan Malabar, Kecamatan Lengkong, ini ternyata hanya kedok semata.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, menyampaikan bahwa lokasi ini baru buka selama tiga hari. Tapi, dalam waktu yang sangat singkat itu, tempat ini sudah menyelenggarakan aktivitas yang melanggar hukum.
“Yang menarik, tempat ini baru beroperasi tiga hari. Tapi sudah melakukan kegiatan yang jelas melanggar hukum. Maka kami, Polda Jabar bersama Forkopimda, bertekad meniadakan seluruh bentuk kegiatan yang meresahkan masyarakat dan melanggar hukum di wilayah Jawa Barat,” tegasnya.
63 Orang Diamankan, 44 Diantaranya Jadi Tersangka
Saat penggerebekan berlangsung, petugas mengamankan sebanyak 63 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, 44 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terbagi dalam beberapa peran, mulai dari pemain hingga operator.
“Sudah ada tersangka berinisial AP dan CW. Pemain ada sekitar 18 orang, dan sisanya merupakan operator seperti kasir dan pemain kartu. Ini kami klasifikasikan, dan total tersangkanya 44 orang,” jelas Irjen Rudi Setiawan.
Barang Bukti Mencengangkan: Uang Rp350 Juta hingga Rekening Rp2,7 Miliar
Tak hanya mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga menyita berbagai barang bukti yang cukup mencengangkan. Beberapa di antaranya:
-
Uang tunai lebih dari Rp350 juta
-
Alat-alat perjudian
-
Beberapa buku catatan dan kartu
-
Rekening bank berisi dana hingga Rp2,7 miliar
Irjen Rudi mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami apakah dana tersebut merupakan omzet perjudian, atau ada aliran dana lainnya yang terlibat. Penelusuran aliran dana ini penting untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Dari ATM dan rekening yang berhasil kami sita, ada Rp2,7 miliar di rekening. Dan masih kami dalami, itu omzet perjudian atau bukan. Kita akan terus kembangkan dan aliran uangnya akan kami ikuti,” ungkapnya.
Polda Jabar Komitmen Berantas Judi di Jawa Barat
Kapolda Rudi Setiawan dengan tegas menyampaikan bahwa jajaran Polda Jabar tidak akan mentolerir praktik perjudian, apalagi jika berkedok tempat hiburan yang bisa mengecoh masyarakat.
“Untuk jajaran kita semua sepakat, terutama Polri, kita sama sekali tidak pernah mendukung atau membiarkan ada satu bentuk kegiatan ilegal di Jabar,” tegasnya.
Penegasan ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum di Jawa Barat akan terus gencar melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk perjudian yang kini mulai menjalar ke tempat-tempat hiburan yang tidak terduga.
Dengan adanya kasus ini, masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan aktivitas perjudian, baik itu online maupun konvensional. Selain melanggar hukum, praktik ini juga bisa merusak ekonomi dan kehidupan sosial seseorang.
Ingat, judi bukan solusi mencari keuntungan cepat. Dampaknya bisa panjang dan serius!
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS