Pontianak - Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menegaskan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) harus memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam menjaga stabilitas dan ketahanan sosial masyarakat di daerah.
"FKDM memiliki peran strategis untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi ancaman dan konflik sosial di tengah masyarakat," kata dia setelah mengukuhkan Pengurus FKDM Provinsi Kalimantan Barat Periode 2025–2028 di Pendopo Kalbar di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan FKDM bagian penting dari sistem peringatan dini yang bertugas membangun kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai potensi ancaman, terutama di tengah dinamika sosial yang semakin kompleks.
Menurut dia, masyarakat saat ini dihadapkan pada beragam tantangan ketahanan sosial, seperti ancaman bencana alam, dampak perubahan iklim, penyebaran informasi palsu (hoaks), serta tekanan sosial-ekonomi yang dapat memicu instabilitas.
"FKDM adalah mata, telinga, dan suara masyarakat di akar rumput, mampu mendeteksi tanda awal gangguan, menyebarluaskan informasi yang benar, serta menggerakkan masyarakat untuk selalu siaga dan tanggap," katanya.
Ia mengatakan selama ini FKDM telah menjadi jembatan antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam membangun komunikasi yang efektif serta memperkuat sinergi untuk kemajuan daerah.
"Dengan kondisi yang damai, aman, dan harmonis, masyarakat dapat bersama-sama membangun Kalimantan Barat yang kita cintai," kata dia.
Kepada pengurus baru, ia mengharapkan, FKDM terus memberikan pengabdian terbaik bagi bangsa dan daerah, sekaligus mewujudkan Kalimantan Barat yang adil, demokratis, religius, sejahtera, dan berwawasan lingkungan.
Ketua FKDM Provinsi Kalbar Periode 2025–2028 Muhammad Sani menegaskan bahwa FKDM memiliki posisi vital dalam sistem kewaspadaan dini daerah.
"FKDM adalah garda terdepan dalam menjaring, menampung, mengoordinasikan, dan mengomunikasikan informasi dari masyarakat," katanya.
Ia menjelaskan keberadaan FKDM didukung dasar hukum yang kuat melalui Permendagri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah serta Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 36/Kesbangpol/2025.
Menurutnya, FKDM memiliki tanggung jawab utama untuk mengidentifikasi potensi ancaman, gejala, atau peristiwa yang dapat menimbulkan gangguan keamanan maupun bencana, agar dapat dilakukan langkah pencegahan dan penanganan secara dini.
Pewarta : Rendra Oxtora/ANTARA