Masyarakat Ketapang Minta Tindak Tegas Perusahaan yang Mempekerjakan TKA Ilegal di Pagar Mentimun
iklan banner

Sabtu, 29 November 2025

Masyarakat Ketapang Minta Tindak Tegas Perusahaan yang Mempekerjakan TKA Ilegal di Pagar Mentimun

WNA Tiongkok yang berada di kawasan industri PT Ketapang Bangun Sarana (KBS) Pagar Mentimun Ketapang
WNA Tiongkok yang berada di kawasan industri PT Ketapang Bangun Sarana (KBS) Pagar Mentimun Ketapang.
Ketapang (Borneo Tribun) - 364 orang TKA yang ditemukan petugas Kemenaker saat Sidak pada 11 November 2025 di kawasan industri PT KBS Pagar Mentimun Ketapang menjadi atensi publik. Pemerintah diminta menegakan sanksi kepada perusahaan penampung pekerja TKA dimaksud yakni PT SCZI dan PT BAP.

Salah seorang tokoh warga Ketapang, Ersaf mengatakan, perusahaan yang mempekerjakan TKA yang tidak sesuai aturan Ketenagakerjaan harus diberi sanksi serta TKA harusnya dikeluarkan dari wilayah kabupaten Ketapang.

"Aturan ketenaga kerjaan asing harus diterapkan bagi perusahaan macam itu. Pekerja asing yang terjaring Sidak harusnya dikeluarkan dari Ketapang ini. Mereka boleh datang dan bekerja lagi jika sudah sesuai ketentuan negara kita," ujar Ersaf, Sabtu malam (29/11/2025).

Menurut Ersaf, pengawasan terhadap TKA sebenarnya kewenangan Imigrasi karena memiliki data. 

Dalam menjalankan fungsinya, Imigrasri hendaknya melibatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ketapang sebagai bagian dari fungsi koordinasi. 

Pengawasanya bisa dilakukan secara rutin bersama-sama dengan mendatangi perusahaan yang ada mempekerjakan TKA. 

"Petugas Imigrasi di Ketapang tentu punya data jumlah TKA yang masuk dan bekerja di Ketapang terutama pada perusahaan pertambangan. Pegawasan bisa dilakukan secara rutin, libatkan petugas dari Dinas Tenaga Kerja," kata Ersaf.

Menurut Ersaf,  Ia mendukung adanya investasi di Ketapang seperti yang ada di kawasan industri PT KBS Pagar Mentimun.

Namun, bukan bearti investasi itu boleh melanggar aturan keimigrasian dan norma-norma sosial di masyarakat apalagi tidak menghormati Pemerintah Daerah. 

"Karena mereka bukan warga kita, ada dampak bagi daerah kalau merekamelakukan sesuatu perbuatan yang merugikan daerah.  Apalagi kalau mereka mereka masuknya ilegal. Bearti pajak dari mereka tidak bisa ditarik oleh Negara," katanya. 

Sebelumnya,  petugas Kemenaker menangkap 364 orang WNA Cina yang bekerja di kawasan Industri PT Ketapang Bangun Sarana (KBS) saat operasi Sidak Kamis dua pekan lalu itu. 

Mereka dipekerjakan oleh dua perusahaan kontraktor kawasan PT KBS yakni PT SCZI dan PT BAP.

Pendataan petugas didapati kalau PT SCZI memperkerjakan WNA Cina sebanyak 202 orang dan PT BAP sebanyak 162 orang. Saat ini mereka sudah akan direncanakan untuk dideporttasi.

Penulis: Muzahidin
  

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.