Jakarta — Mulai 2 Januari 2026, masyarakat Indonesia berpotensi menghadapi konsekuensi hukum serius hanya karena melontarkan ejekan seperti “anjing” atau “babi” kepada orang lain. Siapa yang melakukan penghinaan, apa bentuk perbuatannya, kapan aturan mulai berlaku, di mana saja peristiwa terjadi, mengapa negara mengatur hal ini, dan bagaimana proses hukumnya, semuanya kini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023.
Berdasarkan regulasi tersebut, penghinaan ringan dapat diancam pidana penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp10 juta, dengan mekanisme delik aduan artinya, proses hukum hanya berjalan jika korban melapor disertai bukti.
Aturan ini bukan sekadar perubahan administratif, melainkan transformasi besar dalam cara negara melindungi martabat individu di ruang sosial—baik di dunia nyata maupun dunia digital.
Dasar Hukum: Dari KUHP Lama ke KUHP Baru
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, SH., MH., menegaskan bahwa sejak lama, hukum pidana Indonesia sudah mengatur larangan memaki seseorang dengan sebutan nama binatang.
“Memaki orang dengan sebutan ‘anjing’, ‘babi’, atau kata serupa termasuk penghinaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 315 KUHP,” ujar Fickar kepada wartawan.
Pasal tersebut mengatur perbuatan menghina seseorang secara lisan, tulisan, maupun perbuatan di muka umum atau di hadapan orang yang dihina.
Namun, dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang efektif berlaku 2 Januari 2026, sanksinya menjadi lebih tegas dan terukur.
Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta, Dr. Muchamad Iksan, SH., MH., menjelaskan:
“Dalam KUHP baru, penghinaan ringan diancam pidana penjara maksimal enam bulan atau denda sampai Rp10 juta. Tetapi ini termasuk delik aduan, jadi penegakan hukumnya hanya bisa berjalan apabila korban sendiri melapor.”
Bagaimana Penghinaan Bisa Diproses Hukum?
1. Ada Penghinaan
Penghinaan dapat berupa:
Ucapan langsung (“kamu anjing”)
Tulisan (chat, komentar, unggahan media sosial)
Tindakan simbolik yang merendahkan martabat
2. Korban Melapor
Tanpa laporan korban, aparat tidak dapat memproses perkara. Inilah prinsip delik aduan absolut.
3. Bukti Diperlukan
Korban wajib menyertakan:
Rekaman audio/video
Tangkapan layar percakapan
Saksi yang mendengar atau melihat langsung
4. Proses Penyidikan
Polisi memeriksa saksi, pelapor, dan terlapor. Jika terbukti memenuhi unsur, perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
5. Ancaman Sanksi
Penjara: maksimal 6 bulan
Denda: maksimal Rp10 juta
Mengapa Negara Mengatur Soal “Ejekan”?
Banyak pihak bertanya, mengapa kata sepele bisa berujung pidana?
Menurut Dr. Iksan, ini menyangkut perlindungan martabat manusia.
“Bahasa membentuk kekerasan. Kata-kata bisa melukai harga diri, memicu konflik, bahkan berujung kekerasan fisik. Negara hadir untuk membatasi agar ruang sosial tetap beradab.”
Dalam masyarakat digital, dampaknya semakin luas. Ejekan satu kata bisa menyebar ke ribuan orang, mempermalukan korban, dan menghancurkan reputasi.
Dampak Sosial: Budaya Bicara Akan Berubah
Aturan ini diprediksi akan membawa perubahan besar dalam budaya komunikasi masyarakat Indonesia.
1. Dunia Nyata Lebih Tertib
Pertengkaran di jalan, di kantor, di sekolah, dan di ruang publik berpotensi menurun karena orang lebih berhati-hati memilih kata.
2. Media Sosial Lebih Aman
Komentar kasar di media sosial yang selama ini dianggap “biasa” kini berisiko hukum.
3. Pendidikan Karakter
Sekolah dan keluarga diharapkan mengajarkan etika komunikasi sejak dini.
Sosiolog Universitas Indonesia, Dr. Ratna Wicaksono, menilai aturan ini sebagai “shock therapy budaya”.
“Ini akan memaksa masyarakat bertransisi dari budaya verbal agresif menuju komunikasi yang lebih beradab.”
Batasan Penting: Tidak Semua Kritik Bisa Dipidana
Para ahli hukum menekankan bahwa kritik tidak otomatis menjadi penghinaan.
Yang dilarang adalah:
Makian personal
Ejekan yang merendahkan martabat
Serangan terhadap kehormatan pribadi
Yang tetap dilindungi:
Kritik kebijakan
Pendapat publik
Ekspresi yang disampaikan secara proporsional
Mahkamah Konstitusi sebelumnya juga menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan kehormatan dan kebebasan berekspresi.
Kasus Serupa di Negara Lain
Indonesia bukan satu-satunya negara yang mengatur penghinaan verbal.
| Negara | Sanksi |
|---|---|
| Jerman | Denda hingga €185.000 |
| Jepang | Penjara sampai 1 tahun |
| Korea Selatan | Penjara atau denda berat |
| Singapura | Denda & pidana penjara |
Indonesia berada di jalur yang sama: menertibkan komunikasi publik.
Kontroversi dan Kritik
Sebagian masyarakat mengkhawatirkan:
Potensi kriminalisasi berlebihan
Penyalahgunaan laporan
Ancaman terhadap kebebasan berbicara
Namun, sifat delik aduan dinilai menjadi pengaman utama agar hukum tidak digunakan sembarangan.
Apa yang Harus Dilakukan Masyarakat Mulai Sekarang?
Berhenti menggunakan makian
Biasakan kritik dengan bahasa sopan
Hati-hati berkomentar di media sosial
Simpan bukti bila menjadi korban
Penutup: Menuju Budaya Komunikasi Baru
Mulai 2 Januari 2026, satu kata bisa mengubah hidup seseorang. Bukan lagi sekadar candaan, sebutan seperti “anjing” kini memiliki konsekuensi hukum nyata.
Indonesia sedang memasuki era baru: era di mana kehormatan manusia dilindungi oleh hukum secara lebih serius. Jika dijalankan secara adil, aturan ini berpotensi menciptakan ruang publik yang lebih sehat, aman, dan bermartabat.
Ke depan, tantangannya bukan hanya penegakan hukum, tetapi membangun budaya komunikasi yang lebih dewasa di rumah, di sekolah, di kantor, dan di dunia maya. Jika berhasil, Indonesia tidak hanya lebih tertib secara hukum, tetapi juga lebih matang sebagai bangsa.
