Mulai 2 Januari 2026, Ejekan “Anjing” Bisa Berujung Penjara: Aturan Baru KUHP dan Dampaknya bagi Masyarakat
iklan banner

Minggu, 28 Desember 2025

Mulai 2 Januari 2026, Ejekan “Anjing” Bisa Berujung Penjara: Aturan Baru KUHP dan Dampaknya bagi Masyarakat

Mulai 2 Januari 2026, Ejekan “Anjing” Bisa Berujung Penjara: Aturan Baru KUHP dan Dampaknya bagi Masyarakat
Mulai 2 Januari 2026, Ejekan “Anjing” Bisa Berujung Penjara: Aturan Baru KUHP dan Dampaknya bagi Masyarakat. (Gambar ilustrasi AI)

Jakarta — Mulai 2 Januari 2026, masyarakat Indonesia berpotensi menghadapi konsekuensi hukum serius hanya karena melontarkan ejekan seperti “anjing” atau “babi” kepada orang lain. Siapa yang melakukan penghinaan, apa bentuk perbuatannya, kapan aturan mulai berlaku, di mana saja peristiwa terjadi, mengapa negara mengatur hal ini, dan bagaimana proses hukumnya, semuanya kini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023

Berdasarkan regulasi tersebut, penghinaan ringan dapat diancam pidana penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp10 juta, dengan mekanisme delik aduan artinya, proses hukum hanya berjalan jika korban melapor disertai bukti.

Aturan ini bukan sekadar perubahan administratif, melainkan transformasi besar dalam cara negara melindungi martabat individu di ruang sosial—baik di dunia nyata maupun dunia digital.


Dasar Hukum: Dari KUHP Lama ke KUHP Baru

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, SH., MH., menegaskan bahwa sejak lama, hukum pidana Indonesia sudah mengatur larangan memaki seseorang dengan sebutan nama binatang.

“Memaki orang dengan sebutan ‘anjing’, ‘babi’, atau kata serupa termasuk penghinaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 315 KUHP,” ujar Fickar kepada wartawan.

Pasal tersebut mengatur perbuatan menghina seseorang secara lisan, tulisan, maupun perbuatan di muka umum atau di hadapan orang yang dihina.

Namun, dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang efektif berlaku 2 Januari 2026, sanksinya menjadi lebih tegas dan terukur.

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta, Dr. Muchamad Iksan, SH., MH., menjelaskan:

“Dalam KUHP baru, penghinaan ringan diancam pidana penjara maksimal enam bulan atau denda sampai Rp10 juta. Tetapi ini termasuk delik aduan, jadi penegakan hukumnya hanya bisa berjalan apabila korban sendiri melapor.”


Bagaimana Penghinaan Bisa Diproses Hukum?

1. Ada Penghinaan

Penghinaan dapat berupa:

  • Ucapan langsung (“kamu anjing”)

  • Tulisan (chat, komentar, unggahan media sosial)

  • Tindakan simbolik yang merendahkan martabat

2. Korban Melapor

Tanpa laporan korban, aparat tidak dapat memproses perkara. Inilah prinsip delik aduan absolut.

3. Bukti Diperlukan

Korban wajib menyertakan:

  • Rekaman audio/video

  • Tangkapan layar percakapan

  • Saksi yang mendengar atau melihat langsung

4. Proses Penyidikan

Polisi memeriksa saksi, pelapor, dan terlapor. Jika terbukti memenuhi unsur, perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

5. Ancaman Sanksi

  • Penjara: maksimal 6 bulan

  • Denda: maksimal Rp10 juta


Mengapa Negara Mengatur Soal “Ejekan”?

Banyak pihak bertanya, mengapa kata sepele bisa berujung pidana?

Menurut Dr. Iksan, ini menyangkut perlindungan martabat manusia.

“Bahasa membentuk kekerasan. Kata-kata bisa melukai harga diri, memicu konflik, bahkan berujung kekerasan fisik. Negara hadir untuk membatasi agar ruang sosial tetap beradab.”

Dalam masyarakat digital, dampaknya semakin luas. Ejekan satu kata bisa menyebar ke ribuan orang, mempermalukan korban, dan menghancurkan reputasi.


Dampak Sosial: Budaya Bicara Akan Berubah

Aturan ini diprediksi akan membawa perubahan besar dalam budaya komunikasi masyarakat Indonesia.

1. Dunia Nyata Lebih Tertib

Pertengkaran di jalan, di kantor, di sekolah, dan di ruang publik berpotensi menurun karena orang lebih berhati-hati memilih kata.

2. Media Sosial Lebih Aman

Komentar kasar di media sosial yang selama ini dianggap “biasa” kini berisiko hukum.

3. Pendidikan Karakter

Sekolah dan keluarga diharapkan mengajarkan etika komunikasi sejak dini.

Sosiolog Universitas Indonesia, Dr. Ratna Wicaksono, menilai aturan ini sebagai “shock therapy budaya”.

“Ini akan memaksa masyarakat bertransisi dari budaya verbal agresif menuju komunikasi yang lebih beradab.”


Batasan Penting: Tidak Semua Kritik Bisa Dipidana

Para ahli hukum menekankan bahwa kritik tidak otomatis menjadi penghinaan.

Yang dilarang adalah:

  • Makian personal

  • Ejekan yang merendahkan martabat

  • Serangan terhadap kehormatan pribadi

Yang tetap dilindungi:

  • Kritik kebijakan

  • Pendapat publik

  • Ekspresi yang disampaikan secara proporsional

Mahkamah Konstitusi sebelumnya juga menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan kehormatan dan kebebasan berekspresi.


Kasus Serupa di Negara Lain

Indonesia bukan satu-satunya negara yang mengatur penghinaan verbal.

NegaraSanksi
JermanDenda hingga €185.000
JepangPenjara sampai 1 tahun
Korea SelatanPenjara atau denda berat
SingapuraDenda & pidana penjara

Indonesia berada di jalur yang sama: menertibkan komunikasi publik.


Kontroversi dan Kritik

Sebagian masyarakat mengkhawatirkan:

  • Potensi kriminalisasi berlebihan

  • Penyalahgunaan laporan

  • Ancaman terhadap kebebasan berbicara

Namun, sifat delik aduan dinilai menjadi pengaman utama agar hukum tidak digunakan sembarangan.


Apa yang Harus Dilakukan Masyarakat Mulai Sekarang?

  1. Berhenti menggunakan makian

  2. Biasakan kritik dengan bahasa sopan

  3. Hati-hati berkomentar di media sosial

  4. Simpan bukti bila menjadi korban


Penutup: Menuju Budaya Komunikasi Baru

Mulai 2 Januari 2026, satu kata bisa mengubah hidup seseorang. Bukan lagi sekadar candaan, sebutan seperti “anjing” kini memiliki konsekuensi hukum nyata.

Indonesia sedang memasuki era baru: era di mana kehormatan manusia dilindungi oleh hukum secara lebih serius. Jika dijalankan secara adil, aturan ini berpotensi menciptakan ruang publik yang lebih sehat, aman, dan bermartabat.

Ke depan, tantangannya bukan hanya penegakan hukum, tetapi membangun budaya komunikasi yang lebih dewasa di rumah, di sekolah, di kantor, dan di dunia maya. Jika berhasil, Indonesia tidak hanya lebih tertib secara hukum, tetapi juga lebih matang sebagai bangsa.

  

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.