Ketapang (Borneo Tribun) - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang mendeportasi dan menangkal tiga orang warga
negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial JX, CW dan XB karena melanggar aturan keimigrasian.
Mereka ini sebelumnya dilaporkan masyarakat kepada petugas karena ketahuan bekerja di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di desa Sungai Besar Ketapang.
Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Ketapang, Ida Bagus Putu Widia Kusuma menyampaikan, tiga WNA ini terbukti melanggar ketentuan sehingga harus dilakukan tindakan tegas. Mereka dipulangkan melalui Bandar Udara Soekarno Hatta pada Kamis (25/12/2025).
"Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran yang dilakukan, mereka dikenai
tindakan berupa Deportasi dan Penangkalan, sehingga ketiga
WNA tersebut dipulangkan ke negara asalnya dan dimasukkan dalam daftar penangkalan," kata Putu Widia dalam siaran tertulis kepada Borneo Tribun, Jumat (26/12/2025).
Sebelumnya, ketiga WNA ini sempat berupaya meninggalkan wilayah Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong pasca ketahuan bekerja di lokasi PETI.
Berkat kerjasama dengan Tim Imigrasi Entikong, WNA ini berhasil dicegah kabur lewat pos perbatasan. Selanjutnya dibawa ke Ketapang untuk diperiksa kelengkapan dokumennya.
Sambil menunggu proses pemeriksaan, Imigrasi Ketapang menempatkan ketiga WNA tersebut di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ketiganya terbukti melanggar ketentuan keimigrasian sesuai
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Langkah ini menjadi komitmen Kantor Imigrasi Ketapang dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga keamanan dan kedaulatan negara.
Imigrasi Ketapang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan keberadaan dan aktivitas orang asing yang mencurigakan, guna mendukung optimalisasi
pengawasan keimigrasian.
Penulis; Muzahidin.
