Purbaya Sebut Gugatan Guru Honorer soal MBG Lemah dan Berpotensi Kalah | BorneoTribun

Sabtu, 21 Februari 2026

Purbaya Sebut Gugatan Guru Honorer soal MBG Lemah dan Berpotensi Kalah

Menkeu Purbaya menanggapi gugatan guru honorer atas UU APBN 2026 terkait anggaran pendidikan dan program MBG di MK. Pemerintah menilai dalil lemah, sidang uji materi masih berproses.
Menkeu Purbaya menanggapi gugatan guru honorer atas UU APBN 2026 terkait anggaran pendidikan dan program MBG di MK. Pemerintah menilai dalil lemah, sidang uji materi masih berproses.

JAKARTA -- Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menanggapi gugatan uji materi Undang-Undang APBN 2026 yang diajukan guru honorer Reza Sudrajat ke Mahkamah Konstitusi. Pernyataan itu disampaikan Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu kemarin (18/2), terkait tudingan pengalihan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis.

Purbaya menegaskan pemerintah akan menghormati dan menunggu proses hukum di Mahkamah Konstitusi. Ia menyebut setiap gugatan memiliki peluang untuk dikabulkan atau ditolak. Namun, menurut penilaiannya, gugatan tersebut memiliki dasar hukum yang lemah.

Ia menyampaikan bahwa kekuatan materi gugatan akan diuji dalam persidangan. Jika argumentasi dinilai tidak cukup kuat secara konstitusional, maka peluang dikabulkannya permohonan dinilai kecil. Meski begitu, keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim konstitusi.

Gugatan Guru Honorer Soal Anggaran Pendidikan dan MBG

Permohonan judicial review diajukan oleh Reza Sudrajat terhadap Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 55 PUU XXIV 2026 di Mahkamah Konstitusi.

Dalam sidang perdana pada Kamis (12/2), pemohon menilai terdapat pengalihan anggaran pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis. Ia berpendapat kebijakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan alokasi minimal 20 persen APBN untuk sektor pendidikan.

Reza mengklaim bahwa jika anggaran MBG tidak dimasukkan dalam komponen pendidikan, maka porsi anggaran pendidikan murni hanya sekitar 11,9 persen dari total APBN. Angka itu disebutnya berada di bawah batas konstitusional.

Menurutnya, dana pendidikan seharusnya difokuskan pada kebutuhan pokok seperti gaji dan tunjangan pendidik, perbaikan fasilitas sekolah, serta peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Ia juga mengkhawatirkan kebijakan tersebut berdampak pada ruang fiskal untuk pengangkatan guru honorer menjadi aparatur sipil negara.

Respons Hakim Konstitusi

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah meminta pemohon menjelaskan secara lebih detail hubungan antara statusnya sebagai guru honorer dengan dugaan kerugian konstitusional yang dialami. Mahkamah memberikan waktu 14 hari untuk perbaikan permohonan sebelum masuk tahap pemeriksaan lanjutan.

Perkembangan perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dua isu sensitif sekaligus, yakni anggaran pendidikan dan keberlanjutan program Makan Bergizi Gratis yang menjadi agenda strategis pemerintah.

Dinamika Anggaran Pendidikan dan Kebijakan Fiskal

Perdebatan mengenai komposisi anggaran pendidikan dalam APBN bukan hal baru. Pemerintah selama ini menyatakan tetap menjaga porsi minimal 20 persen sesuai amanat konstitusi. Namun, perbedaan metode perhitungan kerap menjadi sumber perdebatan.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana kebijakan fiskal dapat berimplikasi langsung terhadap sektor pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik. Di sisi lain, pemerintah juga menghadapi tantangan untuk menjalankan program prioritas nasional seperti MBG yang ditujukan meningkatkan kualitas gizi anak.

Masyarakat kini menunggu bagaimana Mahkamah Konstitusi menilai argumentasi kedua belah pihak dalam perkara ini.

FAQ Seputar Gugatan APBN 2026 dan Program MBG

Apa yang digugat dalam perkara ini?
Pasal 22 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 terkait penghitungan anggaran pendidikan.

Mengapa anggaran MBG dipersoalkan?
Pemohon menilai memasukkan anggaran MBG dalam pos pendidikan berpotensi menurunkan alokasi pendidikan murni di bawah 20 persen APBN.

Apa sikap pemerintah?
Menteri Keuangan menyatakan akan menunggu proses persidangan dan menilai gugatan tersebut lemah secara hukum.

Apa dampaknya bagi guru honorer?
Pemohon mengklaim kebijakan tersebut membatasi ruang fiskal untuk belanja pegawai pendidikan, termasuk peluang pengangkatan menjadi ASN.

Kapan keputusan MK keluar?
Proses masih berjalan. Pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan sebelum tahap berikutnya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.