Jaksa Didorong Dalami Peran Dosen Yusuf, Diduga Sebagai Otak Pengatur Proyek di Lingkungan Poltek Ketapang | Borneotribun

Kamis, 15 Mei 2025

Jaksa Didorong Dalami Peran Dosen Yusuf, Diduga Sebagai Otak Pengatur Proyek di Lingkungan Poltek Ketapang

Jaksa Didorong Dalami Peran Dosen Yusuf, Diduga Sebagai Otak Pengatur Proyek di Lingkungan Poltek Ketapang
Jaksa Didorong Dalami Peran Dosen Yusuf, Diduga Sebagai Otak Pengatur Proyek di Lingkungan Poltek Ketapang.
KETAPANG - Publik berharap kasus yang sedang didalami Kajati Kalbar terkait dugaan korupsi di lingkungan kampus Politeknik Negeri Ketapang tidak berhenti tanpa ada kejelasan status. 

Sebelumnya, bidang Pidana Khusus Kajati Kalbar sudah memeriksa 3 orang pihak kampus seperti Direktur, ketua pengawas internal dan PPK.  Kendati salah satu dari mereka tidak hadir karena sakit. 

Lembaga Adhyaksa didorong untuk memeriksa dua orang yang diduga sebagai otak isu rasuah ini yakni Yusuf dan Erick Radwitya. 

Keduanya dianggap memiliki peran penting karena jabatanya dalam kampus. Yusuf menjabat sebagai pembantu direktur (Pudir) dua bidang umum, keuangan dan perencanaan. Sedangkan Erick berposisi sebagai Pudir tiga bidang kemahasiswaan.

Sumber Borneotribun berasal dari beberapa orang kontraktor pelaksana menyampaikan, peran Yusuf dalam kasus ini. Dimana disampaikan kalau Yusuf menghubungi dirinya beberapa kali untuk meminta dokumen penawaran perusahaan buat mengerjakan proyek.

"Perusahaan kami sempat dipakai dosen untuk masukan penawaran. Taunya tanda tangan kontrak. Apa saja kegiatannya pun endak tau, taunya bereslah," ungkap sumber itu. 

"Begitu diserahkan, proyek yang dijanjikan itu justru dikerjakan oleh pihak lain. Saat ditanya, ia beralasan kelengkapan persyaratan dan nilai penawaran perusahaan kami tidak sesuai plafon anggaran," imbuh kontraktor lain. 

Penyampaian itupun diaminkan oleh Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) Suratmin. Menurutnya kalau tugas utamanya di kampus sebagai dosen tetapi karena tidak ada pegawai yang memenuhi kualifikasi sebagai pejabat pengadaan, maka Ia diberi tugas tambahan. Namun, terkait dengan detail proyek dan siapa-siapa pelaksana, ia tidak kenal karena hanya tanda tangan karena sudah di setujui Yusuf.

Atas keterangan itulah, publik dan kelompok penggiat anti korupsi di Ketapang meminta Kajati Kalbar menuntaskan dugaan perkara ini dengan menuntut sampai persidangan. 

Menurut aktivis, kasus korupsi biasanya mulai dari perencanaan yang sengaja dibuat seolah-olah hanya mampu dikerjakan oleh kelompok tertentu. Namun dalam prakteknya jika sudah ada kesepakatan, persyaratan bisa diubah ditengah jalan. 

"Sudah selayaknya lah kasus ini dibongkar. Apalagi terjadi di institusi pendidikan, dampaknya luas bagi generasi mendatang. Biar ada efek jera," ujar Suryadi dari LSM Peduli Kayong.

"Kalau unsur hukumnya memenuhi, kasus ini harusnya sampai persidangan," imbuhnya. 

Untuk informasi, dua jenis kegiatan ini ditawarkan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau SIRUP -LKPP dan sistim Penunjukan Langsung (PL) kontraktual jasa pihak ketiga. 

Sumber anggaran dari Kementerian Riset dan Teknologi dengan total keseluruhan sebesar Rp 9 milyar yang terdiri dari Rp 7.6 milyar untuk kegiatan proyek infrastruktur dan pengadaan pakaian serta alat-alat peraga tiap prodi dan proyek belanja tenaga kontrak atau outsouching dengan nilai kontrak Rp 1.4 milyar. 

Reporter: Muzahidin

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.