Wabup Jamhuri Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Terkait LKPJ Bupati Ketapang 2024
iklan banner
iklan banner

Jumat, 09 Mei 2025

Wabup Jamhuri Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Terkait LKPJ Bupati Ketapang 2024

Wabup Jamhuri Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Terkait LKPJ Bupati Ketapang 2024.

Ketapang — Wakil Bupati Ketapang Jamhuri Amir, S.H., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang pada Kamis (8 Mei 2025). Acara ini digelar di ruang paripurna DPRD dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Ketapang Tahun Anggaran 2024.

Pembukaan & Penyampaian Rekomendasi DPRD

Di awal rapat, Sekretaris DPRD Ketapang, H. Agus Hendri, S.E., M.Si, membacakan Surat Keputusan DPRD mengenai rekomendasi atas LKPJ Bupati 2024. Setelah itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, Nasdiansyah, S.E., M.E., memaparkan isi rekomendasi secara rinci kepada anggota DPRD serta jajaran eksekutif yang hadir.

Dalam pembahasannya, Nasdiansyah menekankan bahwa LKPJ adalah laporan tahunan yang menggambarkan pelaksanaan tugas Bupati, yang disusun berdasar Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) — yang pada gilirannya mengacu pada RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dan RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah).

Temuan Pansus & Catatan DPRD

Pansus LKPJ DPRD mencatat beberapa kejanggalan antara dokumen laporan dengan kondisi nyata di lapangan. Salah satu catatan penting adalah adanya ketidaksesuaian data antara buku LKPJ dengan nota pengantar Bupati yang dibacakan dalam rapat paripurna pada 26 Maret 2025. Selain itu, DPRD juga menyoroti belum adanya informasi memadai mengenai penundaan pembayaran kegiatan yang telah dilaksanakan.

Berdasarkan temuan tersebut, DPRD memberikan beberapa rekomendasi strategis, yaitu:

  1. Meningkatkan sinkronisasi laporan setiap OPD kepada Bupati agar data lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

  2. Laporan LKPJ perlu dikoreksi atau diverifikasi terlebih dahulu sebelum disampaikan ke DPRD, dengan memastikan ketepatan waktu.

  3. Penundaan pembayaran kegiatan harus disertai bukti kontrak yang sah sebagai dasar penyelesaian.

  4. Seluruh OPD diminta menyiapkan kontrak kegiatan lebih awal, dengan batas akhir pelaksanaan sebelum 15 Desember tiap tahun anggaran.

Rekomendasi tersebut bertujuan untuk memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Dengan kehadiran Wakil Bupati Jamhuri dan jajaran legislatif dalam rapat paripurna ini, DPRD menunjukkan komitmen untuk mengawal penyusunan dan validitas LKPJ sebagai bagian dari fungsi pengawasan lembaga wakil rakyat.

Dalam perspektif good governance (tata kelola pemerintahan yang baik), penyampaian LKPJ bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari akuntabilitas publik terhadap masyarakat.

Ke depan, harapan DPRD kepada Pemkab Ketapang adalah agar rekomendasi ini direspon secara nyata dan sistemik, sehingga setiap laporan dan program pembangunan benar-benar mencerminkan kondisi riil dan mampu dipertanggungjawabkan ke masyarakat.

  

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.