Bengkayang perkuat sistem pajak-restribusi untuk kemandirian keuangan | Borneotribun

Kamis, 26 Juni 2025

Bengkayang perkuat sistem pajak-restribusi untuk kemandirian keuangan

Bengkayang perkuat sistem pajak-restribusi untuk kemandirian keuangan
Bengkayang perkuat sistem pajak-restribusi untuk kemandirian keuangan. (ANTARA)
Bengkayang - Pemerintah kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat memperkuat sistem regulasi pajak daerah dan retribusi dalam rangka kemandirian keuangan daerah setempat.

Hal tersebut disampaikan Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis dalam nota penjelasan rancangan perubahan peraturan daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkayang, Kamis.

"Perubahan ini dilakukan untuk memperkuat sistem regulasi pajak daerah guna meningkatkan kemandirian keuangan daerah," ujar Bupati Darwis.

Bupati Darwis menekankan bahwa perubahan ini bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk memperkuat pondasi fiskal daerah.

Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri yang disampaikan melalui surat Nomor 900.1.13.1/2379/Keuda perihal penyampaian surat pemberitahuan hasil evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tanggal 13 Juni 2025, terdapat sejumlah ketentuan dalam perda tersebut yang perlu disesuaikan kembali agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebijakan fiskal nasional.

Kemudian kepala daerah bersama DPRD wajib melakukan perubahan peraturan daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat tersebut.

Jika hal tersebut tidak dilakukan katanya, akan ada sanksi administratif, berupa penundaan penyaluran dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH), bahkan penghentian hak-hak keuangan daerah jika tidak dilakukan perubahan perda sesuai waktu dan prosedur yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri.

"Perubahan Perda ini akan menciptakan kepastian hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi, serta mendukung keberlanjutan pembangunan berbasis kemandirian keuangan daerah," ujarnya.

Bupati Darwis juga memohon dukungan DPRD untuk segera membahas rancangan perda ini dalam pembicaraan tingkat I dan II agar dapat diselesaikan sesuai batas waktu yang ditetapkan.

"Kami berharap proses pembahasan dapat berjalan lancar demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Bengkayang," katanya.

Dengan perubahan ini, Pemerintah Kabupaten Bengkayang berharap dapat meningkatkan kemandirian keuangan daerah dan memperkuat sistem regulasi pajak. Bupati Darwis berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan DPRD dan seluruh pemangku kepentingan dalam membangun daerah yang lebih maju, sejahtera, dan mandiri.

Perubahan perda ini juga diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi, serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi. Sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan daerah.

Bupati Darwis menekankan bahwa perubahan perda ini merupakan langkah awal bagi Pemerintah Kabupaten Bengkayang untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam waktu dekat, Pemerintah Kabupaten Bengkayang akan melanjutkan pembahasan Rancangan Perda ini dengan DPRD. Dan ia harap bahwa proses pembahasan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.

"Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan DPRD dan seluruh pemangku kepentingan dalam membangun daerah yang lebih maju, sejahtera, dan mandiri," ujarnya.

Sementara itu katanya, rasio kemandirian daerah tahun 2024 mencapai 7,07 persen meningkat dari 6,56 persen di tahun 2023. Hal ini katanya menunjukkan Bengkayang semakin mandiri dalam mengelola keuangan daerah.

Kemudian pendapatan daerah dari sisi pajak daerah Tahun 2024 mencapai Rp25,4 miliar atau 88,99 persen dari target Rp28,6 miliar. Retribusi daerah sebesar Rp46,8 miliar atau 94,25 persen dari target Rp49,7 miliar. Hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp5,8 miliar atau 98,58 persen dari target Rp5,9 miliar. Dan lain-lain PAD yang sah Rp5,9 miliar atau 17,99 persen dari target Rp32,8 miliar.

Oleh : Narwati/ANTARA 
  

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.