Dipimpin Bupati Alexander Wilyo, Ketapang Teratas Dua Hal
iklan banner

Selasa, 26 Agustus 2025

Dipimpin Bupati Alexander Wilyo, Ketapang Teratas Dua Hal

Ketapang -  Kabupaten Ketapang berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 memiliki peringkat nomor satu pada dua hal. 

Pertama, sebagai kabupaten termiskin. Dan kedua, sebagai kabupaten pemberi gaji Upah Minimum Kabupaten (UMK) tertinggi se Kalimantan Barat. 

Data BPS mencatat, angka kemiskinan di Ketapang pada tahun itu berjumlah 46,59 ribu jiwa. Sedangkan gaji UMK ditetapkan sebesar Rp. 3.396.267,26.

Penyebab angka kemiskinan yang tinggi ini diantaranya karena faktor tantangan geografis, persoalan infrastruktur sehingga aksesibilitas masyararakat masih rendah. 

Salah satu misi besar pemerintahan yang dipimpin pasangan Alexander Wilyo dan Jamhuri Amir ini adalah berfokus menggenjot infrastruktur dasar seperti jalan, sebagai ikhtiar mengurangi populasi warga miskin. 

Dipimpin Bupati Alexander Wilyo, Ketapang Teratas Dua Hal
Dipimpin Bupati Alexander Wilyo, Ketapang Teratas Dua Hal.
Salah satu strategi yang dilakukan adalah dengan membuat kebijakan "memaksa" kepada puluhan perusahaan yang berinvestasi di Ketapang untuk bergotong royong membangun bersama sama terutama jalan poros sebagai urat nadi masyarakat. 

Dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan diarahkan bupati Alexander Wilyo untuk mendorong perbaikan dan peningkatan jalan secara nyata ditengah kurang maksimal kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tekait dengan tngginya angka gaji UMK ini dibandingkan dengan kabupaten lain di Kalimantan Barat, hal ini mengindikasikan keberpihakan Pemerintah Daerah (Pemda) Ketapang kepada masyarakat.

Kebijakan pelibatan sektor swasta dalam upaya membangun infrakstruktur serta penetapan batas minimal gaji UMK ini dinilai positif, adanya prinsip keberpihakan dan mengesankan transparansi dalam menjalankan tata kelola pemerintahan.

Sebagai informasi, berikut ini adalah daftar gaji UMK dinukil dari data BPS berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Nomor 937/Nakertran/Tahun 2024 sebagai berikut:

1. Kabupaten Sanggau Rp2.970.885
2. Kabupaten Kayong Utara Rp3.220.756
3. Kabupaten Ketapang Rp3.396.267,26
4. Kabupaten Kapuas Hulu Rp2.924.501
5. Kabupaten Melawi Rp2.953.711,47
6. Kabupaten Sintang Rp3.039.805
7. Kabupaten Sekadau Rp2.878.286
8. Kabupaten Landak Rp3.054.906
9. Kabupaten Bengkayang Rp3.062.260
10. Kabupaten Sambas Rp3.015.520
11. Kota Singkawang Rp3.074.566
12. Kabupaten Mempawah Rp2.878.286
13. Kabupaten Kubu Raya Rp2.878.286
14. Kota Pontianak Rp3.024.820

Penulis: Muzahidin
  

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.