Sekda, Endak Ada Istilah Dewan Ngerjakan Proyek, Semuanya Urusan OPD
iklan banner

Minggu, 30 November 2025

Sekda, Endak Ada Istilah Dewan Ngerjakan Proyek, Semuanya Urusan OPD

Bupati Alexander Wilyo dan Ketua DPRD Ketapang Achmad Sholeh saat meninjau perbaikan jalan Pelang Batu Tajam
Bupati Alexander Wilyo dan Ketua DPRD Ketapang Achmad Sholeh saat meninjau perbaikan jalan Pelang Batu Tajam.
Ketapang (Borneo Tribun) - Sekda Kalimantan Barat, Harison mengatakan bahwa pihak yang melakukan kegiatan pembangunan adalah para perangkat daerah masing-masing. Anggota dewan hanya sebatas mengusulkan program sesuai dengan aspirasi masyarakat yang diwakilinya.

Kasus anggota DPRD Sumatra Utara (Sumut), anggota DPRD Jambi, anggota DPRD Papua Barat, dan anggota DPRD Jawa Timur yang ramai-ramai ditahan karena korupsi dan kasus korupsi Dana Alokasi Khsusus (DAK) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) hendaknya jadi contoh nyata penyelewengan dana negara. 

Menurut Harison, usulan dari anggota dewan berasal dari hasil reses ataupun permintaan masyarakat sesuai dengan Dapil masing-masing. Usulan itu kemudian dirangkum oleh perangkat daerah termasuk dengan nilai besaran kegiatan yang jadi usulan. 

Sementara, pihak yang melaksanakan seluruh pembangunan-pembangunan termasuk bantuan adalah para kepala OPD teknis. 

"Sebenarnya besaran uangnya itu ditentukan oleh eksekutif, dewan hanya menyampaikan saja. Termasuk yang melaksanakannya pun para perangkat daerah terkait. Jadi endak ade istilah anggota dewan mengerjakan kegiatan-kegiatan di perangkat daerah,"ucap Harison, saat memberi sambutan dalam sebuah kegiatan Pemprov Kalbar pada 9 Sepetember 2025 di sebuah hotel di Pontianak. 

Menurut Harison, fenomena yang terjadi sekarang justru kebalikan dari aturan yang ada. Harison mengatakan, anggota dewan terlibat langsung melaksanakan kegiatan di OPD mulai kentara dan membuat perangkat daerah tidak nyaman. 

Padahal, jika suatu waktu terjadi masalah, justru para kepala perangkat daerah yang harus berhadapan dengan persoalan hukum. 

"Yang terjadi sekarang kan tebalek, mereka menyerahkan kegiatanya, kepada perangkat daerah, mereka juga menentukan besaranya, termasuk mereka juga yang mengerjakannya. Nanti kalau ada masalah, para kepala perangkat daerah ini yang bolak balek dipanggil aparat hukum," ucap Harison. 

Harison mengingatkan para kepala OPD untuk berhati hati mengelola kegiatan terutama bersumber dari kegiatan usulan DPRD atau dana Pokir karena saat ini menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. 

"Nah ini, sekarang sedang diplototi oleh lembaga KPK," ucap Harison.

Terpisah, Ketua DPRD kabupaten Ketapang, Achmad Soleh mengatakan fungsi dan tujuan Pokir itu untuk menyerap dan mengakomodir usulan-usulan masyarakat pada waktu anggota DPRD melakukan Reses. Usulan ini nantinya akanmasuk dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 

"Dari situlah nanti akan dibahas sama sama dengan Pihak TAPD dan Banggar DPRD," kata Sholeh, Minggu sore (30/11/2025) di Ketapang..

DPRD Ketapang memahami isi Surat Edaran dari lembaga KPK nomor 2 tahun 2024 tentang larangan penyalahgunaan dana Pokir. 

Menurut Soleh, himbauan ini dipahami bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di daerah, khususnya di kabupaten Ketapang.

Soleh menegaskan, sebagai lembaga yang memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, DPRD Ketapang menyadari betul bahwa amanah publik yang diemban menuntut integritas dan tanggung jawab moral yang tinggii.

"Lembaga DPRD Ketapang berkomitmen mendukung penuh langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintah daerah; membangun sinergi konstruktif dengan eksekutif dan aparat penegak hukum, tanpa mengurangi fungsi kontrol DPRD sebagai lembaga representatif rakyat," pungkasnya. 

Penulis: Muzahidin
  

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.