Video Asusila Disebar di Medsos, Pria Asal Babel Dibekuk Polisi, Ini Ancaman Hukumnya di Era Digital
Hukum, Borneotribun.com - Perkembangan teknologi digital memang membawa banyak kemudahan dalam berkomunikasi. Namun di balik kemajuan itu, ada batas hukum tegas yang tidak boleh dilanggar. Salah satunya adalah soal penyebaran konten pribadi yang melanggar kesusilaan di media sosial.
Kasus terbaru terjadi di Bangka Belitung. Seorang pria berinisial Pat, berusia 36 tahun, kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga menyebarkan video asusila milik orang lain melalui media sosial. Aksi tersebut akhirnya berujung pada penangkapan oleh pihak kepolisian.
Polisi Bergerak Setelah Bukti Dinilai Cukup
Penindakan dilakukan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup kuat. Dari hasil penyelidikan tersebut, status Pat resmi ditetapkan sebagai tersangka.Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, membenarkan pengungkapan kasus itu. Ia menyatakan bahwa tersangka telah diamankan dan saat ini berada di Mapolda Bangka Belitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka sudah diamankan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik siber,” jelasnya.
Ditangkap di Sulawesi Tengah, Dijemput ke Pangkalpinang
Menariknya, penangkapan tidak dilakukan di Bangka Belitung. Pat ditangkap pada Jumat, 21 November 2025 di wilayah Banggai, Sulawesi Tengah oleh Tim Resmob Polres Banggai yang berkoordinasi dengan Polda Bangka Belitung.Setelah penangkapan, tim siber dari Bangka Belitung kemudian berangkat ke Makassar untuk menjemput tersangka. Dari sana, Pat langsung dibawa ke Pangkalpinang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus Ini Berawal dari Laporan Korban Sejak April
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang masuk pada 11 April 2025 ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Bangka Belitung. Korban melaporkan dugaan penyebaran konten asusila yang dilakukan tanpa izin melalui platform digital.Sejak laporan diterima, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengungkap pelaku beberapa bulan kemudian.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa satu unit telepon genggam telah diamankan di Mapolda Bangka Belitung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Terancam Enam Tahun Penjara
Atas perbuatannya, Pat dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Ancaman hukuman yang menanti tersangka tidak main-main, yakni pidana penjara hingga enam tahun. Hal ini menjadi bukti bahwa penyalahgunaan teknologi digital memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Pengingat Keras bagi Pengguna Media Sosial
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh pengguna media sosial. Ruang digital bukanlah area bebas tanpa aturan. Setiap konten yang diunggah memiliki dampak dan konsekuensi hukum.Privasi seseorang adalah hak yang harus dijaga. Menyebarkan konten pribadi, apalagi yang melanggar kesusilaan, tanpa izin pemiliknya tidak hanya melukai korban, tetapi juga bisa menghancurkan masa depan pelaku sendiri.
Bijak dalam menggunakan teknologi adalah kunci utama agar kita tidak terjerat masalah hukum di kemudian hari. Karena sekali melanggar, dampaknya tidak hanya terasa hari ini, tetapi bisa membekas seumur hidup.























