Satresnarkoba Polres Melawi Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika | Borneotribun.com -->

Rabu, 28 April 2021

Satresnarkoba Polres Melawi Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika


Pelaku

BorneoTribun Melawi, Kalbar Satuan Reserse Narkoba Polres Melawi melakukan pengungkapan Tindak Pidana Narkotika jenis Ekstasi. 
FI als F (Laki-laki) Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi dan IEN als R (Perempuan) Desa Engkurai Kecamatan Pinoh Utara Melawi ditangkap di jalan Provinsi - Kotabaru KM.4 Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi. Selasa (27/04/2021) kemarin.

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Melawi Iptu Aris Setiawan mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam.

Barang Bukti

“Ada laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam, Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, personil pun menyamar menjadi pembeli. Personil yang menyamar lalu bertemu dengan kedua Pelaku. Pelaku memiliki Narkotika jenis ekstasi sebanyak 5 (lima) butir pil. Setelah transaksi dilakukan, petugas pun langsung mengamankan pelaku ,” Jelasnya

Hingga berita ini diturunkan, Pelaku sudah diamankan dan pelaku akan disangkakan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman lima tahun sampai dengan 20 tahun penjara. (Erikson)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar