Kadis PUPR Sekadau: Kontrak Senilai Rp 200 Juta Untuk Memperbaiki Jalan Tanjung-Penanjung | Borneotribun.com -->

Rabu, 18 Januari 2023

Kadis PUPR Sekadau: Kontrak Senilai Rp 200 Juta Untuk Memperbaiki Jalan Tanjung-Penanjung

Kadis PUPR Sekadau: Kontrak Senilai Rp 200 Juta Untuk Memperbaiki Jalan Tanjung-Penanjung
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sekadau, Heri Handoko.
Sekadau - Masyarakat Desa Tanjung menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Sekadau terkait dengan kondisi jalan Tanjung-Penanjung yang rusak parah. 

Audiensi tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Radius Effendi didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Zainal dan dihadirkan komisi gabungan anggota DPRD Kabupaten Sekadau, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sekadau, Kepala Dinas Perhubungan. 

Kegiatan ini berlangsung di ruang Rapat Komisi DPRD Kabupaten Sekadau, Kalbar, Selasa (17/1/2023).

Pada kesempatan tersebut, Kepala Desa Tanjung, Syamsudin mengatakan kondisi jalan menuju Desa Tanjung ini cukup parah. 

"Untuk ruas jalan tersebut sekitar 5-6 Km dan kondisinya kerusakannya cukup parah," kata Syamsudin

"Kami berharap kepada Pemerintah Daerah untuk meningkatkan anggaran dalam rangka memperbaiki akses menuju desa tanjung," harap Syamsudin. 

Pada kesempatan itu juga, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sekadau, Heri Handoko juga mengatakan dalam seminggu terakhir ini sudah dilakukan perbaikan dari pelaksana pekerjaan di Madya yakni CV. Orang Mualang.

"Secara fungsional jalan sudah dapat dilewati, tapi karena dananya bersifat bantuan jadinya kita tidak bisa terlalu berharap dengan material dan kualitas pekerjaan, tetapi kita menjamin CV. Orang Mualang dapat menangani jalan tersebut," Ungkapnya.

"Dalam waktu dekat ini akan diadakan lagi kontrak senilai Rp 200 juta untuk memperbaiki jalan tersebut, sehingga saat perayaan idul Fitri masyarakat sudah bisa menggunakan akses jalan tersebut tanpa hambatan," tambahnya.

(Yakop)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar