Kejaksaan selesaikan dua perkara pidana dengan restorative justice | Borneotribun

Jumat, 09 Mei 2025

Kejaksaan selesaikan dua perkara pidana dengan restorative justice

Kejaksaan selesaikan dua perkara pidana  dengan restorative justice
Kejaksaan selesaikan dua perkara pidana  dengan restorative justice. (ANTARA)
Singkawang - Kejaksaan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat selesaikan dua perkara tindak pidana laka lalu lintas dan penadahan melalui program restorative justice (RJ) di rumah restorative damai yang bertempat di aula Kantor Camat Singkawang Barat, Jumat.

"Dalam restorative justice tersebut kita melakukan upaya perdamaian terhadap dua perkara yaitu penadahan dengan tersangka A dan korbannya bernama H Jepri alias Jef," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Singkawang, Heri Susanto.

Dalam perkara ini, tersangka A dikenakan Pasal 480 ayat 1 KUHP. Menurutnya, tersangka ini kesehariannya bekerja sebagai jual beli barang rongsokan.

"Pada saat itu, datanglah seseorang yang tidak diketahui namanya menjual alat batako dalam bentuk press yang berupa potongan-potongan besi kepada tersangka A seharga Rp600 ribu," ujarnya.

Beberapa hari kemudian, penyidik Polres Singkawang melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian alat batako tersebut. Sementara, pencurinya sampai saat ini masih berstatus DPO. Sehingga dalam perkara ini, pihaknya lakukan upaya RJ guna mendamaikan perkara tersebut.

"Dalam upaya RJ, turut dihadiri ibu Kajari, Camat Singkawang Barat, kedua belah pihak (pelaku dan korban) dan kuasa hukum pelaku maupun korban," ujarnya.

Dalam program RJ ini, tentunya ada beberapa syarat yang diperlukan, antara lain, kedua belah pihak saling memaafkan, ancaman hukuman di bawah lima tahun, masyarakat mendukung dan tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Dengan adanya upaya perdamaian maka perkara ini bisa diajukan RJ, namun secara prosesnya pihaknya akan mengajukan ke Kejaksaan Tinggi dan langkah selanjutnya akan di ekspos ke Jampidum Kejaksaan Agung.

"Apabila usulan ini dinyatakan berhasil oleh tingkat atas, maka kita hentikan perkaranya dan kita keluarkan tersangkanya dari penjara," ujarnya.

Perkara yang kedua, lanjutnya, adalah perkara Laka Lantas yang tersangkanya bernama MS dengan korban bernama Anysha.

Tersangka diduga melanggar Pasal 310 ayat 2 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun kronologisnya, yang mana korban saat itu sedang berhenti di sebuah jalan gang menunggu temannya yang sedang belanja di warung.

Datanglah tersangka dengan mengendarai kendaraan roda empat dan menyenggol kaca spion motor korban. Kemudian, kaki kanan korban terlindas ban mobil tersangka.

"Dari hasil visumnya korban mengalami luka memar pada bagian kaki," ujarnya.

Dengan adanya upaya ini, akhirnya kedua belah pihak mau memaafkan tapi yang untuk perkara lalu lintas ini dikarenakan korban selama ini melakukan perawatan di rumah sakit Abdul Aziz Singkawang maka tersangka memberikan bantuan sebesar Rp15 juta.

"Uang tersebut untuk membantu pengobatan korban. Alhamdulilah, kedua belah pihak saling memaafkan sehingga diusulkan untuk program RJ," ujarnya. 

Oleh : Narwati/ANTARA

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.