Polisi Gerebek Gudang Gas Ilegal di Purwakarta, Bongkar Modus Suntik LPG 3 Kg | Borneotribun.com

Selasa, 29 Juli 2025

Polisi Gerebek Gudang Gas Ilegal di Purwakarta, Bongkar Modus Suntik LPG 3 Kg

Polisi Gerebek Gudang Gas Ilegal di Purwakarta, Bongkar Modus Suntik LPG 3 Kg
Polisi Gerebek Gudang Gas Ilegal di Purwakarta, Bongkar Modus Suntik LPG 3 Kg.

Purwakarta, Jawa Barat – Kepolisian berhasil membongkar praktik penyuntikan ulang gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah gudang di Gang Sawo, Kelurahan Purwamekar, Purwakarta. Operasi ini dilakukan oleh Satreskrim Polres Purwakarta pada Kamis, 17 Juli 2025, dan mengamankan tiga pelaku.

Penggerebekan tersebut mengungkap aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. Para pelaku menyuntik ulang gas subsidi 3 kg ke dalam tabung non-subsidi menggunakan alat suntik modifikasi. Aksi ini dilakukan secara tersembunyi namun sudah berjalan selama lima bulan.

Tiga orang ditangkap dalam operasi ini. Mereka adalah:

  • ID (44 tahun), pelaku utama yang menyuntikkan gas ke tabung non-subsidi.

  • HS (41 tahun), penyedia tabung sekaligus pemasar gas oplosan tersebut.

  • UG (44 tahun), yang membantu dalam proses distribusi barang.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengungkapkan bahwa aksi ini dilakukan untuk meraup keuntungan besar dari gas bersubsidi. Selama lima bulan beroperasi, para pelaku meraup untung hingga Rp 69,6 juta.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain:

  • Puluhan tabung LPG berbagai ukuran

  • Alat suntik gas modifikasi

  • Capseal (segel tabung gas)

Ketiganya dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Migas dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Jabar dalam menjaga agar distribusi energi bersubsidi tetap tepat sasaran.

“Tindakan ilegal seperti ini sangat merugikan masyarakat dan negara,” ujarnya pada Senin, 28 Juli 2025.

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.