![]() |
| Lindungi Aset Negeri: Wamen ATR Tekankan Pentingnya Tata Kelola Tanah BUMN demi Keamanan Bisnis dan Layanan Publik. |
Jakarta — Aset pertanahan yang dimiliki Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan sekadar angka di atas kertas. Di balik setiap bidang tanah, ada tanggung jawab besar yang berkaitan dengan keberlangsungan pelayanan publik dan stabilitas bisnis.
Hal ini menjadi sorotan utama Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan, dalam Seminar “Harmonisasi Tata Kelola Pertanahan dan Kepatuhan Hukum dalam Pengelolaan dan Penanganan Permasalahan Aset Tanah Telkom Group”, pada Jumat, 28 November 2025.
Menurutnya, pengelolaan tanah yang baik adalah fondasi utama keamanan aset negara.
“Ketika tanah yang dimiliki BUMN seperti PT Telkom Indonesia tidak terlindungi, maka infrastruktur dan layanan telekomunikasi di atasnya ikut terancam. Tata kelola pertanahan yang kuat adalah kunci stabilitas sektor digital dan komunikasi di Indonesia,” jelas Ossy.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan aset bukan hanya urusan administratif, tetapi juga strategi untuk menghindari risiko bisnis di masa mendatang. Persoalan tanah yang berakhir pada gugatan hukum bisa menguras energi dan biaya perusahaan.
Dampaknya pun tidak main-main: operasional terganggu, layanan publik melemah, bahkan reputasi korporasi ikut tercoreng.
Sebagai langkah awal, Ossy mendorong BUMN untuk melakukan pemetaan menyeluruh terhadap seluruh aset tanahnya.
Dengan menerapkan pemetaan berbasis data dan regulasi, perusahaan akan lebih mudah memahami posisi aset mulai dari legalitas, status fisik, kelengkapan dokumen, potensi konflik, hingga nilai ekonominya.
Jika seluruh aset terpetakan dengan baik, proses pengelolaan menjadi lebih strategis dan tepat sasaran.
Tahapan berikutnya adalah mengelompokkan aset berdasarkan prioritas. Aset yang sudah kuat secara legal bisa diperkuat kembali dokumentasinya, aset yang belum bersertifikat harus segera diurus legalisasinya, dan aset yang sedang sengketa perlu strategi penyelesaian jelas baik melalui jalur hukum maupun pendekatan non-litigasi.
Ossy juga menegaskan bahwa tata kelola aset tanah adalah bagian dari transparansi perusahaan, terlebih bagi korporasi publik seperti Telkom. Sertifikasi dan pengamanan aset menunjukkan bentuk pertanggungjawaban kepada pemegang saham, masyarakat, dan negara.
“Pengelolaan aset tanah bukan hanya soal kepatuhan hukum, tapi juga cerminan profesionalisme dan akuntabilitas sebuah perusahaan,” tutupnya.
