![]() |
| Menteri Nusron Tegaskan Percepatan Layanan Pertanahan: Masyarakat Harus Dapat Kepastian Nyata. |
Jakarta – Upaya meningkatkan kualitas layanan publik kembali menjadi fokus utama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa seluruh proses layanan pertanahan kini dipantau ketat melalui monitoring dan evaluasi berkelanjutan. Ia ingin memastikan masyarakat benar-benar merasakan layanan yang cepat, bersih, dan memberikan kepastian tanpa menunggu lama.
Dalam Rapat Evaluasi Penyelesaian Berkas Layanan Pertanahan yang digelar secara daring dan tatap muka pada Selasa (18/11/2025), Menteri Nusron menekankan pentingnya integritas internal sebagai fondasi utama perubahan layanan.
“Kita pastikan dulu bahwa internal harus bersih. Organisasi yang sehat akan menghadirkan kepastian bagi masyarakat—mulai dari kepastian waktu, kepastian biaya, sampai kepastian apakah permohonan bisa diproses atau tidak,” ujar Nusron.
Perbaikan Layanan Bukan Sekadar Target, Tapi Kepastian untuk Publik
Menteri Nusron menyampaikan bahwa percepatan layanan bukan hanya tentang mencapai target administratif, tetapi memastikan setiap pemohon mengetahui status berkasnya secara jelas. Dalam dua pekan terakhir, ATR/BPN mencatat adanya penurunan tunggakan yang cukup signifikan, yaitu sekitar 18.000 layanan yang berhasil diselesaikan.
Dengan semakin dekatnya penghujung tahun, ia mendorong seluruh satuan kerja untuk bergerak lebih cepat.
“Menuju 31 Desember tinggal beberapa pekan. Kita perlu akselerasi yang eksponensial agar tidak ada masalah pertanahan yang menggantung terlalu lama,” tegasnya.
Semua Satuan Kerja Wajib Berikan Kepastian kepada Pemohon
Menteri Nusron kembali mengingatkan bahwa ATR/BPN merupakan lembaga yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat terkait tanah dan ruang. Karena itu, perubahan pola kerja menjadi wajib, terutama dalam hal memberikan kepastian bagi pemohon.
Ia menekankan tiga poin penting yang harus dipenuhi setiap satuan kerja:
-
Kepastian waktu – masyarakat tahu kapan proses selesai
-
Kepastian biaya – tidak ada pungutan liar
-
Kepastian status berkas – bisa diproses atau tidak, harus diinformasikan sejak awal
“Kita ingin masyarakat tidak lagi bingung atau menunggu tanpa kejelasan,” tambahnya.
Antisipasi Pemeriksaan BPK Terkait Program PTSL
Selain mendorong perbaikan layanan, Nusron juga menyinggung persiapan menghadapi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait residu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Karena program ini menggunakan dana APBN, maka pertanggungjawaban harus dilakukan secara transparan dan terukur.
“Kita harus siapkan langkah antisipatif yang konkret agar tidak ada masalah saat pemeriksaan berlangsung,” ujarnya.
Pertimbangkan Aturan Baru "First In, First Out"
Sebagai langkah pencegahan agar tunggakan tidak kembali terjadi di tahun berikutnya, Menteri Nusron membuka kemungkinan menerbitkan regulasi baru pada awal 2026. Regulasi ini akan menggunakan prinsip first in, first out, sehingga berkas akan diproses sesuai urutan masuk, tanpa celah prioritas yang tidak diperlukan.
Aturan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola layanan dan memastikan proses birokrasi berjalan lebih transparan.
Rapat Evaluasi Diikuti Pimpinan Tingkat Pusat hingga Daerah
Dalam rapat evaluasi tersebut, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, turut menyampaikan data teknis terkait penyelesaian tunggakan layanan. Rapat dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Dalu Agung Darmawan bersama Inspektur Jenderal Pudji Prasetijanto Hadi.
Sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama hadir secara langsung di Kantor Kementerian ATR/BPN. Pelaksanaan rapat juga diikuti secara luring oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi serta 88 Kantor Pertanahan yang dianggap menjadi prioritas dalam penyelesaian berkas layanan.
