Pemecatan Kadus Nanga Tumpu oleh Kades Berbuntut Pengadilan | Borneotribun.com -->

Senin, 01 Februari 2021

Pemecatan Kadus Nanga Tumpu oleh Kades Berbuntut Pengadilan

Pemecatan Kadus Nanga Tumpu oleh Kades Berbuntut Pengadilan.

Mataram, NTB -  Buntut dari pemecatan salah seorang perangkat desa, yaitu Kepala dusun Nanga tumpu oleh kepala desa Nanga Tumpu beberapa bulan lalu tepat nya pada tanggal 6 november 2020 berbuntut panjang, dimana kadus  yang bernama Sulaiman warga Nanga Tumpu ini keberatan dengan apa yang di putuskan oleh kepala desa Nanga Tumpu tersebut.

Keberatan Sulaiman ini sangat beralasan dimana sejauh ini dirinya merasa tidak punya kesalahan apa apa baik secara aturan pemerintah maupun dalam sosial bermasyarakat.

Oleh karena itu Sulaiman menuntut keadilan dengan menunjuk Israil SH sebagai kuasa hukumnya untuk menindak lanjuti masalah tersebut.

Dan pada akhirnya tepat pada tanggal 20 November 2020 melalui  kuasa hukumnya Israil SH menggugat tindakan pemecatan oleh kepala desa tersebut di ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri mataram (PTUN).

Tidak beberapa lama tepat nya tanggal 11 Januari 2021 ditanggapi oleh kuasa hukum  Pemda kabupaten Dompu mewakili Kades Nanga Tumpu.

Namun tanggapan yang diberikan oleh kuasa hukum pemda tersebut tidak beralasan kuat dan sangat bertentangan dengan UU. Maka dari itu Israil SH selaku kuasa hukum Kadus Nanga tumpu dalam replik  nya mengatakan Menolak apa yang di tanggapi oleh kuasa hukum pemda kab Dompu tersebut.

Sehingga pada saat sidang pembuktian yang dilaksanakan di PTUN mataram senin (1/02/2021), Israil SH menjelaskan bahwa, sesuai UU kementerian dalam negeri nomor 67 tahun 2017 atas perubahan UU nomor 83 tahun 2015 di dalam pasal 5 ayat 2  dan 3 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, a. meninggal dunia, b. Permintaan sendiri dan, c. Di berhentikan perangkat desa di berhenti kan sebagai mana di maksud pada ayat dua huruf c karena, a. Usia telah genap 60 tahun, b. Di nyatakan sebagai terpidana yang di ancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, c. Berhalangan tetap, d. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.

"Oleh karena itu dari lima unsur ini tidak pernah ada di lakukan oleh klien saya pak Sulaiman makanya di antara lima unsur ini saya minta kepada kuasa hukum Pemda yang mewakili kepala desa Nanga tumpu hadirkan bukti poin dua dalam UU kementerian dalam negeri yaitu putusan pengadilan,  kalau memang ada ancaman untuk pak kades yang di lakukan oleh pak Sulaiman," ungkap Kuasa Hukum muda ini.
Untuk  sidang berikutnya PTUN Mataram menjadwalkan Senin 8 februari 2021 dengan agenda sidang menghadirkan saksi dan bukti. (Adbravo).

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar