Kasus Pembunuhan Sugianto Tak Kunjung Tuntas, GAM kembali Unjuk Rasa Jilid IX | Borneotribun.com -->

Kamis, 08 Juli 2021

Kasus Pembunuhan Sugianto Tak Kunjung Tuntas, GAM kembali Unjuk Rasa Jilid IX

Kasus Pembunuhan Sugianto Tak Kunjung Tuntas, GAM kembali Unjuk Rasa Jilid IX
Kasus Pembunuhan Sugianto Tak Kunjung Tuntas, GAM kembali Unjuk Rasa Jilid IX.

BORNEOTRIBUN MAKASSAR - Setelah menunggu beberapa bulan progres penanganan kasus pembunuhan Alm. Sugianto oleh penyidik polda sul-sel yang tidak kunjung tuntas, kini Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) kembali dengan unjuk rasa jilid. IX mendatangi Mapolda Sul-Sel di Jln. Perintis Kemerdakaan Makassar. (Kamis, 9/6/2021)

Kedatangan para aktivis mahasiswa dari GAM jilid. IX ini yang dalam bentuk demostrasi ini akibat kekecewaan terhadap kinerja Dirkrimum polda sulsel selaku penyidik kasus pembunuhan Alm. Sugianto di akhir tahun 2019 lalu yang mana empat orang oknum polres bantaeng dan satu orang warga sipil sudah ditetapkan tersangka pada tanggal 16 Juli 2020 lalu.


Kompas selaku jenderal lapangan GAM dalam penyampaiannya mengatakan bahwa kasus pembunuhan ini sudah terlalu lama dipetikemaskan oleh penyidik polda sulsel, padahal surat penetapan tersangka sudah ada.

Ditempat yang sama Muh. Ilyas selalu panglima besar GAM juga mengatakan bahwa kasus pembunuhan ini harus tuntas karena ada nyawa seseorang yang hilang. Siapapun tersangkanya itu harus dihadapkan pada proses hukum.

Segera limpahkan berkas acara pidana (BAP) Para tersangka tersebut ke Kejati Sul-Sel jangan disimpan terus, sebagai bentuk penegakan supremasi Hukum apalagi kasus pembunuhan ini sudah dua tahun belum tuntas, Teriak Muh. Ilyas

Sementara itu Ipda sunardi panit sidik unit v Dirkrimum polda sulsel yang menerima perwakilan dari GAM menyampaikan bahwa telah ada perdamaian diantara kedua belah pihak yakni para pelaku dan orang tua korban.

Namun kami tetap akan menyampaikan ke pimpinan terkait aspirasi teman-teman dari GAM, ucap Perwira satu balok ini.


Yudha jaya yang ikut dalam berunjuk rasa langsung menanggapi pernyataan penyidik Dirkrimum polda Tersebut, bahwa perdamaian itu tidak menghapus unsur pidana karena kasus ini telah menghilangkan nyawa orang lain, bukan utang piutang atau perdata.

Setelah mendengar jawaban dari penyidik polda sulsel para aktivis GAM langsung membubarkan diri dengan rasa kecewa karena tidak sesuai harapan.

Oleh: Irwan Lawing

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar