Oknum Guru di Sungai Kakap Kalbar Diduga Setubuhi Muridnya Hingga Hamil | Borneotribun.com -->

Sabtu, 10 Juli 2021

Oknum Guru di Sungai Kakap Kalbar Diduga Setubuhi Muridnya Hingga Hamil

Oknum Guru di Sungai Kakap Kalbar Diduga Setubuhi Muridnya Hingga Hamil
Ilustrasi. Oknum Guru di Sungai Kakap Kalbar Diduga Setubuhi Muridnya Hingga Hamil.

BORNEOTRIBUN KUBU RAYA - Sungguh tega oknum guru di salah satu sekolah Swasta di Kecamatan Sungai Kakap diduga setubuhi muridnya hingga hamil.

Terungkapnya peristiwa persetubuhan itu berawal pada hari Jumat 25 Juni 2021 pukul 19.00 WIB, ketika itu korban mengaku kepada ibunya bahwa dirinya telat datang bulan.

Setelah itu, korban bersama ibunya pergi ke Puskesmas untuk memeriksa kondisi korban.

Ilustrasi.

Dari hasil pemeriksaan dokter, diketahui korban positif hamil.

Alangkah kagetnya Ibu korban, ketika ditanya siapa yang melakukanya, korban pun menjawab jika JS alias JA yang notabene guru disekolahnya yang melakukanya.

Berdasarkan pengakuan korban itulah kedua orang tuanya melaporkan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anaknya ke Polres Kubu Raya.

Paursubbag Humas Polres Kubu Raya, Aiptu Dodik Yulianto membenarkan adanya laporan dari kedua orangtua korban ke Polres Kubu Raya terkait tindak pidana pencabulan dan persetubuhan oknum guru Swasta di Kecamatan Sungai Kakap.

“Ya, Polres Kubu raya menerima laporan adanya tindak pidana pencabulan dan persetubuhan oknum guru Swasta di Kecamatan Sungai Kakap, saat ini masih dalam pendalaman dan penyelidikan kepolisian,” terang Dodik.

Pelaku.

Jika terbukti maka JS alias JA oknum guru Sekolah Swasta tersebut akan dijerat Persangkaan Pasal Persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1), ayat (2, ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman Hukuman Minimal 3 tahun–maksimal 15 tahun. 

Humas Polres Kubu Raya

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar