Pajak Swakelola Diduga Tak Disetor PPK Padahal Kepsek Mengutipnya | Borneotribun.com -->

Rabu, 22 Mei 2024

Pajak Swakelola Diduga Tak Disetor PPK Padahal Kepsek Mengutipnya

Pajak Swakelola Diduga Tak Disetor PPK Padahal Kepsek Mengutipnya
Pajak Swakelola Diduga Tak Disetor PPK Padahal Kepsek Mengutipnya.
KETAPANG - Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan Ketapang Rahmad menjelaskan proyek swakelola tahun 2023 sebesar 50 miliar tidak dikutip pajak. Hal itu disampaikanya saat dikonfirmasi, Selasa (22/05/23) di ruang kerjanya. 

Rahmad menjelaskan ucapan dari beberapa Kepala Sekolah yang menyebut proyek tersebut dikutip pajak adalah keliru lantaran pihaknya tidak melakukan hal tersebut. 

Rahmad menjelaskan, proyek swakelola berbeda dengan proyek menggunakan jasa penyedia. Karena dalam Rencana Anggaran Biaya, tidak tercantum komponen pajak. 

"Diera kite, swakelola itu tidak ade PPN dan PPH. Endak ade kutipan pajak itu. Apa yang bisa dikenakan pajak lagi bang pada kegiatan itu, karena dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya) tidak ada komponen pajak," ucapnya.

Rahmad menjelaskan, tahun lalu, anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dikelolanya sebesar 50 miliar. Dana itu dipakai untuk membangun sarana dan prasarana Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebanyak 195 pekerjaan proyek. 

"Untuk bidang Sekolah Dasar (SD) sebanyak 54 SD dibagi dalam 157 paket proyek dan 12 Sekolah Menengah Pertama (SMP) dalam 38 jenis proyek," jelasnya.

Sebelumnya, beberapa kepala Sekolah penerima proyek swakelola menyebut, dinas Pendidikan mengutip pajak. 

Pajak itu disetor kepada PPK saat pencairan uang proyek di bank Kalbar,. "Orang dinas bang yang ambil. Arahan PPK," ucap seorang Kepala Sekolah yang minta disamarkan namanya, Senin (21/05/24).

Keterangan Kepsek itu dibenarkan oleh seorang pekerja proyek di salah satu sekolah. Dikatakan Ujang (nama samaran), pembayaran pekerjaan oleh kepala sekolah dipotong untuk pembayaran pajak.

"Kalau pajak kami bayar, itu dipotong Kepsek,  sesuai RAB," ucap dia, hari ini. 

Untuk informasi, berdasarkan Ketentuan Umum Undang-undang Perpajakan, setiap proyek apabila terdapat komponen upah dan pengadaan barang, negara berhak memungut pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan. 

Berdasarkan hal itu ada dugaan ketidakbenaran informasi yang diucapkan Rahmad saat dikonfirmasi tersebut.

Penulis: Muzahidin

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Buka Komentar