Perusahaan Penambang Pasir Sungai Pawan Tak Kantongi Legalitas | Borneotribun.com -->

Senin, 10 Juni 2024

Perusahaan Penambang Pasir Sungai Pawan Tak Kantongi Legalitas

Perusahaan Penambang Pasir Sungai Pawan Tak Kantongi Legalitas
Perusahaan Penambang Pasir Sungai Pawan Tak Kantongi Legalitas.
KETAPANG - Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Ketapang Marwan Noor menjelaskan berdasarkan data jika pihaknya tidak ada menerbitkan izin berusaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi perusahan pertambangan sekaligus jual beli pasir sungai yang berlokasi di RT 13 RW 05 kelurahan Mulia Baru Ketapang.

"Data di dinas PMPTSP Kabupaten tidak ade. Izin tersebut kewenangan provinsi," ujarnya, dikonfirmasi Senin (10/06/24).

Diketahui, penambangan dan penjualan pasir sungai itu dijalankan oleh sebuah Commanditaire Vennotschaap atau disebut juga CV bernama Farrin Jaya.

Pasir itu disedot menggunakan mesin diesel dan pipa paralon dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Pawan, terletak di daerah Kumpai Melayu desa Negeri Baru Ketapang.

Dalam sekali operasi penambangan, CV Farrin Jaya mengeruk 150 meter kubik yang mereka muat dalam satu unit tongkang. 

Pasir itu kemudian ditimbun di lokasi penjualan mereka di jalan Tentemak kelurahan Mulia Baru.

Sementara itu, dikonfirmasi kepada Kasi Ekbangsos Kelurahan Mulia Baru Heri Joni menyatakan, pihaknya pernah mengeluarkan rekomendasi lokasi usaha. 

"Rekomendasi letak usaha pernah kami berikan sekitar bulan Maret 2024. Tapi itu bukan izin. Mereka harus mengurus perizinan lagi jika memulai usaha jual beli pasir. 

Memurut Joni, prosedur pemberian rekomendasi itu sudah sesuai dengan persyaratan yang diperlukan seperti akta perusahaan, KTP pemohon, NPWP serta status letak usaha. "Secara persyaratan udah sesuai," ujarnya.

Pihaknya tidak mengetahui apakah perusahaan itu telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) atau belum karena hal itu menurut Joni bukan menjadi kewenangan kelurahan.

"Itukan urusan provinsi. Kami tidak sedetail itu. Dan tidak paham juga. Yang jelas tugas kelurahan hanya keluarkan rekomendasi tempat usaha saja," kata Heru Joni.

Sebagai informasi, CV Farin Jaya melalukan aktivitas jual beli dan penambangan pasir sungai pawan. Pasir itu kemudian dijual dengan harga 160 per satu mobil pickup atau setara dengan 2,5 meter kubik. 

Dalam sepekan, perusahaan itu mengeruk setidaknya 150 meter kubik. Kegiatan itu dilakukan memakai kapal tugboat dan tongkang besi.

Penulis: Muzahidin

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar