DPR Setujui Denda bagi Warganet yang Cari Konten Ekstremis dan Iklan VPN | Borneotribun.com

Selasa, 29 Juli 2025

DPR Setujui Denda bagi Warganet yang Cari Konten Ekstremis dan Iklan VPN

DPR Setujui Denda bagi Warganet yang Cari Konten Ekstremis dan Iklan VPN
DPR Setujui Denda bagi Warganet yang Cari Konten Ekstremis dan Iklan VPN.

Moskow – Mulai 1 September, pengguna internet di Rusia bisa kena denda jutaan rupiah jika ketahuan mencari konten ekstremis atau mengiklankan layanan VPN.

Dewan Perwakilan Rakyat Rusia (Duma) secara resmi menyetujui rancangan undang-undang baru yang memberikan sanksi bagi siapa pun yang secara sengaja mencari atau mengakses konten ekstremis di internet. Selain itu, iklan layanan VPN juga turut dikenakan denda.

Dalam sidang pembacaan ketiga yang merupakan tahap akhir, Duma menyetujui penambahan pasal baru dalam Kode Pelanggaran Administratif Rusia. Pasal ini secara spesifik menyasar warganet yang mengakses konten terlarang, termasuk melalui layanan VPN atau alat untuk mem-bypass pemblokiran situs.

Berdasarkan isi undang-undang tersebut:

  • Mencari atau mengakses konten ekstremis secara sengaja akan dikenakan denda sebesar 3.000 hingga 5.000 rubel, atau sekitar Rp530.000 hingga Rp880.000.

  • Memberikan nomor telepon secara ilegal akan dikenakan denda hingga Rp17,6 juta.

  • Menyebarkan data login untuk mengakses konten ekstremis bisa dikenai denda sampai Rp35,2 juta.

  • Sementara itu, pihak yang mengiklankan layanan VPN bisa dikenakan denda hingga Rp88 juta.

Jika disetujui oleh Presiden Rusia Vladimir Putin, undang-undang ini akan mulai diberlakukan pada 1 September 2025. Dengan begitu, aparat berwenang di Rusia dapat langsung menindak pelanggaran yang berkaitan dengan aktivitas daring tersebut.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Rusia untuk memperketat pengawasan terhadap ruang digital, khususnya dalam mencegah penyebaran konten ekstremis dan mengurangi penggunaan layanan penghindar sensor seperti VPN.

Para pakar menyatakan bahwa undang-undang ini dapat mempersempit ruang gerak pengguna internet di Rusia. Beberapa pihak juga mengkhawatirkan potensi pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi dan akses informasi, terutama bagi kalangan oposisi dan jurnalis independen.

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.