Singkawang - Kejaksaan Negeri Singkawang, Kalbar memusnahkan barang bukti penanganan perkara yang sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap (inkrah) pada Kamis (17/7).
"Dalam giat ini kita memusnahkan sebanyak ratusan gram narkotika jenis sabu dan pil ekstasi," kata Kejari Singkawang Nur Handayani.
Selain itu, pihaknya juga memusnahkan barang bukti tindak pidana lainnya berupa ITE, perlindungan anak, judi, perlindungan konsumen dan kesehatan serta pencurian.
"Giat pemusnahan barang bukti penanganan perkara ini merupakan agenda rutin setiap tiga bulan sekali yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Dia menjelaskan pentingnya pemusnahan barang bukti, terutama dalam perkara narkotika, disebabkan oleh keinginan untuk menghindari penumpukan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri Singkawang.
"Ketika suatu perkara sudah berkekuatan hukum tetap, maka harus dimusnahkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi salah satu langkah penting dalam penanganan perkara tindak pidana umum, tidak hanya untuk menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga untuk menegakkan keadilan dalam sistem hukum.
"Kejaksaan Negeri Singkawang berkomitmen untuk terus melakukan pemusnahan barang bukti secara berkala sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Giat pemusnahan dihadiri perwakilan dari Pengadilan Negeri Singkawang, Dinkes Singkawang, Polres Singkawang, Posbakum, pengacara dan akademisi serta pejabat Kejaksaan seperti Kasi Pemulihan Aset Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kasi Pidum dan Kasi Intelijen.
Oleh : Narwati/ANTARA
Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News