Bengkayang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang, Kalimantan Barat menetapkan dua kepala desa sebagai tersangka korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) di wilayah masing-masing.
Kepala Kejari Bengkayang Arifin Arsyad di Bengkayang, Kamis (31/7), mengatakan dua kades tersebut, yaitu Kepala Desa Malo Jelayan, Kecamatan Teriak berinisial A dan Kepala Desa Suka Damai, Kecamatan Ledo berinisial P.
“Penetapan status tersangka terhadap kedua kepala desa tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh lebih dari dua alat bukti yang sah,” kata dia.
Ia mengatakan tersangka A diduga menyalahgunakan APBDes Tahun Anggaran 2019 di Desa Malo Jelayan, sedangkan tersangka P melakukan penyelewengan APBDes Tahun Anggaran 2022 dan 2023 di Desa Suka Damai.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Setelah penetapan tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap keduanya, sedangkan usai pemeriksaan tersebut, Kejari Bengkayang melakukan penahanan terhadap A dan P di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkayang untuk selama 40 hari ke depan.
Dia menegaskan komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama dalam pengelolaan keuangan desa.
Proses hukum, kata dia, akan terus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Kami akan menuntaskan perkara ini hingga ke tahap penuntutan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pencegahan korupsi di daerah," kata dia.
Oleh : Narwati/ANTARA
Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News