Terbongkar! 15 Bayi Indonesia Dijual ke Singapura, Jaringan TPPO Dikuak Polda Jabar
![]() |
Terbongkar! 15 Bayi Indonesia Dijual ke Singapura, Jaringan TPPO Dikuak Polda Jabar. |
HUKUM - Polda Jawa Barat baru saja mengungkap kasus mengerikan yang bikin hati siapa pun miris sebanyak 15 bayi Indonesia dijual ke Singapura oleh jaringan perdagangan orang (TPPO).
Fakta ini disampaikan langsung oleh Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan dalam konferensi pers pada Kamis (17 Juli 2025).
“Dari data yang sudah kami kantongi, 15 bayi dikirim ke Singapura. Lalu kemarin kami berhasil menyelamatkan enam bayi lagi di Pontianak. Jadi totalnya sudah ada 21 korban,” ungkap Kombes Surawan.
Modus Sadis: Bayi Diincar Sejak dalam Kandungan
Kejahatan ini bukan main-main. Modus operandi jaringan ini sangat terorganisir dan menyasar ibu-ibu hamil yang kesulitan ekonomi.
Salah satu tersangka utama, berinisial AF, diketahui mencari calon ibu yang mengiklankan bayi mereka di media sosial, khususnya Facebook. Biasanya iklan ini muncul saat bayi masih dalam kandungan.
“AF menghubungi calon ibu, lalu mengaku ingin mengadopsi dan merawat bayi tersebut bersama suaminya. Semua dibuat seolah-olah resmi dan penuh kasih sayang,” jelas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan.
Namun di balik semua itu, ada transaksi yang dilakukan. Sang ibu diminta sejumlah syarat, termasuk harga adopsi.
AF dan si ibu sepakat pada angka Rp10 juta. Tapi saat bayi lahir, tersangka hanya memberikan uang muka Rp600 ribu sebagai ongkos persalinan ke bidan.
Sisanya? Dijanjikan akan diberikan keesokan harinya bersamaan dengan penyerahan dokumen KTP dan KK milik tersangka untuk keperluan adopsi. Tapi janji itu hanya palsu belaka.
“Begitu bayi diserahkan, tersangka tak pernah muncul lagi,” ujar Hendra.
Jaringan Luas, Peran Terbagi Rapi
Kasus ini tak hanya melibatkan satu atau dua orang. Setidaknya ada 13 tersangka yang terlibat, dengan tugas dan peran masing-masing:
-
M, Y, W, dan J: Bertugas sebagai penampung bayi.
-
YN: Berperan sebagai perawat bayi, di bawah kendali tersangka S.
-
L: Bertugas menyerahkan bayi kepada pihak pembeli.
-
A: Melakukan negosiasi harga dengan ibu-ibu bayi.
-
DHH dan EM: Menjadi perantara penyerahan bayi ke calon adopter.
-
C: Adalah pihak yang mengadopsi bayi secara ilegal.
Polda Jabar juga masih memburu tiga orang tersangka lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni P, NY, dan YT.
Kasus ini bukan hanya tentang kejahatan hukum, tapi juga menyentuh sisi kemanusiaan.
Bayangkan, bayi-bayi tak berdosa diperdagangkan seperti barang! Kita semua perlu lebih peduli, terutama di era digital saat ini, di mana kejahatan bisa dilakukan dengan mudah hanya lewat media sosial.
Sebagai masyarakat, kita bisa ikut mencegah TPPO dengan:
-
Tidak menyebarkan informasi adopsi sembarangan.
-
Melaporkan jika menemukan postingan mencurigakan terkait penjualan bayi.
-
Memberikan edukasi ke ibu hamil agar tidak mudah tergoda tawaran uang instan.
Kasus ini jadi alarm keras bahwa perdagangan manusia masih nyata terjadi di sekitar kita, bahkan menyasar bayi yang belum sempat mengenal dunia. Polda Jawa Barat telah mengambil langkah besar dalam mengungkap sindikat ini.
Tapi perjuangan belum selesai. Mari bersama jadi bagian dari solusi bukan diam, apalagi membiarkan.