Terungkap! Oknum Pendeta di Blitar Diduga Lecehkan Tiga Anak, Polisi Ungkap Modus dan Lokasi Aksi Bejatnya
![]() |
Terungkap! Oknum Pendeta di Blitar Diduga Lecehkan Tiga Anak, Polisi Ungkap Modus dan Lokasi Aksi Bejatnya. |
Blitar, Jawa Timur – Masyarakat Blitar digegerkan oleh kabar mengejutkan. Seorang pria berinisial DKBH (67), yang dikenal sebagai pendeta di wilayah Sukorejo, Kota Blitar, ditangkap aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur. Aksi bejat ini disebut berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024.
Anak-anak Jadi Korban di Tempat Ibadah
Kasus ini terbongkar setelah para korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang mereka alami kepada orang tua masing-masing.
Mirisnya, orang tua korban sendiri adalah pelayan di gereja tempat DKBH melayani, sehingga mereka telah lama mengenal pelaku dan tinggal di salah satu ruangan di gereja tersebut antara tahun 2021 hingga 2022.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, penyelidikan mendalam mengungkap bahwa pelaku melakukan aksi tak senonoh ini secara berulang dan di lokasi berbeda-beda.
“Tersangka melakukan pelecehan di sejumlah tempat pribadi, mulai dari ruang kerja, kamar, ruang keluarga, bahkan kolam renang dan homestay.
Semua dilakukan dalam kurun waktu dua tahun terakhir,” ungkap Kombes Abast, dikutip dari laporan pada Rabu (16/7/2025).
Modus Rayuan Tanpa Imbalan
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko menambahkan bahwa pelaku menggunakan cara bujuk rayu untuk mendekati dan menyentuh para korban.
Ia tidak menawarkan imbalan, melainkan mengajak korban jalan-jalan sebagai pendekatan.
“Pelaku tidak menjanjikan apa pun, hanya ajakan jalan-jalan yang kemudian jadi modus untuk mendekati korban,” jelas Kombes Widi.
Proses Hukum Tak Mudah, Butuh Bukti Kuat
Proses hukum terhadap DKBH memerlukan waktu yang cukup panjang. Penyidik perlu mengumpulkan bukti yang kuat, mengingat kasus pelecehan seksual terhadap anak seringkali minim saksi.
Maka dari itu, keterangan para korban serta alat bukti lain harus dikaji mendalam untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHP.
Sejak 11 Juli 2025, DKBH resmi ditahan di Rutan Polda Jawa Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Akibat perbuatannya, DKBH dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
Waspada dan Peduli, Lindungi Anak dari Pelecehan
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi kita semua untuk lebih waspada, bahkan terhadap orang yang tampak ‘terhormat’ di lingkungan tempat ibadah sekalipun.
Orang tua perlu lebih peka terhadap perubahan perilaku anak dan menciptakan ruang aman agar anak berani bercerita.
Jangan pernah ragu melapor jika melihat atau mengalami pelecehan. Anak-anak adalah tanggung jawab kita bersama.